Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian
utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang,
maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap
utangnya itu. Praktik seperti ini telah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Dan
Rasulullah sendiri pernah melakukannya. Gadai mempunyai nilai sosial yang
sangat tinggi dan dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong.
Dasar Hukum Gadai
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam
Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan
dasar hukum sebagai berikut:
1. Al-Qur’an : Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat
dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Inti
dari dua ayat tersebut adalah: “Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tuni
untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskan, yang dipersaksikan dua
orang saksi laki-laki atau satu seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi
perempuan”.
2. As-Sunnah : Dalam hadist berasal dari ‘Aisyah
disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi
dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu Nabi Muhammad
SAW menyerahkan baju besinya (HR. Bukhari).
3. Ijtihad : Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist
di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam
Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu
dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.
Persamaan Gadai dengan Rahn:
1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang,
2. Adanya agunan sebagai jaminan utang,
3. Tidak boleh mengambil mamfaat barang yang digadaikan,
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi
gadai,
5. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang
yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Perbedaan Rahn dengan Gadai:
1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas
dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan; sedangkan gadai menurut hukum
perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan
cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
2. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada
benda yang bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, hak Rahn berlaku pada seluruh
harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Dalam Rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah
bunga uang.
4. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui
suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian; Rahn menurut hukum
Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
Aspek-Aspek Pendirian Gadai Syari’ah.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga
gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki
adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah
Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting,
antara lain:
1. Aspek Legalitas.
2. Aspek Pemodalan.
3. Aspek Sumber Daya Manusia.
4. Aspek Kelembagaan.
5. Aspek Sistem dan Prosedur.
6. Aspek Pengawasan.
Mekanisme Operasional Gadai Syari’ah (Rahn).
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh
banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek
perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang
menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang
diterima Rahin.
Mekanisme perjanjian gadai atau Rahn ini dapat dirumuskan
apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait di antaranya:
1. Syarat Rahin dan Murtahin.
2. Syarat Marhun dan utang.
3. Kedudukan Marhun.
4. Risiko atas kerusakan Marhun.
5. Pemindahan milik Marhun.
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai.
7. Pemungutan hasil Marhun.
8. Biaya pemeliharaan Marhun.
9. Pembayaran utang dari Marhun.
10. Hak Murtahun atas harta peninggalan.
Prospek Pegadaian Syari’ah (Rahn).
1. Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
c. Pemberian pinjaman lunak Al-Qardul Hasan dan pinjaman
Mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian Syari’ah sangat sesuai
dengan kebutuhan pembangunan.
2. Kelemahan Pegadaian Syari’ah:
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah
jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama
dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian nasabah untuk
nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian
Syari’ah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perngakat peraturan pelaksanaan untuk
pembinaan dan pengawasannya.
3. Peluang Pegadaian Syari’ah.
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis Syari’ah (lembaga
keuangan Syari’ah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya Pegadaian
Syari’ah.
4. Ancaman Pegadaian Syari’ah.
a. Dianggap adanya fanatisme agama.
b. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah
mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.
Pegadaian Dalam
Perspektif Islam.
Islam mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk hidup
saling tolong-menolong dengan berdasarkan pada rasa tenggung jawab bersama,
jamin-menjamin, dan tanggung-menanggung dalam hidup bermasyarakat. Begitu juga
halnya dalam memberikan pinjaman uang kepada orang lain yang amat membutuhkan,
tetapi dengan dibebani kewajiban tambahan dalam membayarkannya kembali sebagai
imbalan jangka waktu yang telah diberikan memberatkan pihak peminjam.
Tinjauan Umum Pegadaian dalam Perspektif Islam.
1. Pengertian Gadai : Perjanjian Gadai dalam Islam
disebut Rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang.
Kata Rahn menurut bahasa berarti “Tetap”, “Berlangsung” dan “Menahan”.
Selanjutnya Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul
Ahyar Fii Halli Ghayati Al-Ikhtisar berpendapat bahwa definisi Rahn adalah:
“Akad/perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai
kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang
digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya.
2. Dasar Hukum Gadai : Gadai hukumnya Jaiz (boleh)
menurut Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ (Sabiq, 1996:139).
a. Dalil dari Al-Qur’an : Surat Al-Baqarah ayat 283 :
Artinya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermualah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis , maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan
amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa pada Allah Tuhannya. (Q.S
Al-Baqarah : 283).
b. Dalil dari As-Sunnah : Rasulullah SAW pernah
menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu
orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”.
Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di
atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku
tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”. (HR. Bukahri).
c. Ijma’ Ulama : Pada dasarnya para ulama telah
bersepakat bahwa Gadai itu boleh. Para ulama tidak pernah mempertentangkan
kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa
gadai disyari’atkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.
3. Rukun dan Syarat Sah Gadai.
a. Rukun Gadai : Rukun gadai meliputi orang yang
menggadaikan (Rahin), barang yang digadaikan (Marhun), orang yang menerima
gadai (Murtahin), sesuatu yang karenanya diadakan Gadai, yakni harga, dan sifat
akad Gadai (Rusyd, 1995:351).
b. Syarat Sah gadai : Disyaratkan untuk sahnya akad Gadai
sebagai berikut: berakal, baligh (dewasa), wujudnya Marhun, Marhun dipegang
oleh Murtahin.
4. Perlakuan Bunga dan Riba dalam Perjanjian Gadai.
Dalam perjanjian Gadai yang pada dasarnya adalah
perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh syara’. Riba
terjadi apabila dalam perjanjian Gadai diharuskan memberi tambahan sejumlah
uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau
pada waktu lain yang telah ditentukan oleh Murtahin.
5. Berakhirnya Hak Gadai.
Menurut Sayyid Sabiq (1996), hak gadai akan berakhir
jika:
a. Rahin (yang menggadaikan barang) telah melunasi semua
kewajibannya kepada Murtahin (yang menerima gadai).
b. Rukun dan syarat Gadai tidak terpenuhi.
c. Baik Rahin maupun Murtahin atau salah satunya ingkar
dari ketentuan syara’ dan akad yang telah disepakati oleh keduanya.
Islam mengajarkan pada umatnya untuk menjungjung tinggi
nilai-nilai kemaslatan, karena dengan begitu umat manusia akan terhindar dari
kezaliman dan praktik ketidakadilan. Maka berikut suatu alternatif mekanisme
pembentukan laba gadai yang sesuai dengan prinsip syari’ah dapat dibentuk
secara:
a. Akad Rahn.
b. Akad Bai’ Al-Muqayadah.
c. Akad Al-Mudharabah.
d. Akad Al-Qardhul Hasan.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

f715n0ljwvc600 vibrators,Rabbit Vibrators,vibrators,wholesale sex toys,sex toys,horse dildos,realistic dildos,horse dildos,sex dolls g544p7yqwfz778