A. Pengertian Bank Umum
Menurut UU RI
No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
pengedaran uang. Sedangkan menurut UUD RI No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa
bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat. Kemudian diperbaiki lagi oleh UU RI No. 10 Tahun 1998 yang
menegaskan bahwa bank adalah yang menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Walaupun definisi – definisi tersebut agak berbeda-beda pada dasarnya memiliki rumusan yang sama yaitu bahwa bank menunjukan
sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1). Jasa perantara di bidang keuangan
dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali
pada masyarakat; (2). Dan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran.
B. Pengertian Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah
adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan
sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan
terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak
berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary
institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas
pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil
bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional
mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa
yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income)
maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit
sharing).
C. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
·
Giro
berdasarkan prinsip wadi’ah;
·
Tabungan berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah;
·
Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabah; atau
·
Bentuk lain berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
ü Piutang dengan jual beli meliputi :
§
mudharabah;
§
isthishna;
§
ijarah;
§
salam;
ü Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
meliputi :
§
mudharabah;
§
musyarakah;
ü Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
§
Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata
( underlying transaction ) berdasarkan prinsip jual
beli hiwalah;
§
Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI
yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah;
§
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan
prinsip wakalah;
§
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang
diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan
prinsip wakalah;
§
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga
berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
§
Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
D. Prinsip / hukum yang dianut oleh sistem Perbankan Syariah
Ø Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Ø Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Ø Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Ø Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Ø Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
E. Produk Bank Syariah
ü
Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan.
ü
Musyarakah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
ü
Murabahah , yakni
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
ü
Takaful (asuransi islam)
ü
Ijarah ( sewa – menyewa )
F. Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
|
Memakai perangkat bunga
|
Berdasarkan margin keuntungan
|
|
Profit oriented
|
Profit dan falah orinted
|
|
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan debitur dan kreditur
|
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk kemitraan
|
|
Melakukan investasi yang
halal dan haram
|
Melakukan investasi yang
halal saja
|
|
Tidak terdapat dewan pengawas
seperti halnya pada bank syariah
|
Penyerahan dan penyaluran
dana harus sesuai dengan pendapat melalui Dewan Pengawas Syariah
|
G. Praktek dalam Perbankan
Setiap bank berbeda dalam aplikasi mereka. Perbedaan ini karena beberapa
alasan termasuk undang-undang negara, tujuan dari bank yang berbeda, keadaan
individu dan pengalaman, kebutuhan untuk berinteraksi dengan bank lain yang
berbasis bunga, dll. Terdapat fitur penting umum untuk semua bank, yaitu :
a. deposito berjangka
Semua bank – bank islam
memiliki tiga jenis rekening deposito :
ü
Giro
Rekening deposito pernintaan
yang hampir sama pada seluruh bank konvensional. Deposit dijamin.
ü
Tabungan
Rekening deposito Tabungan
beroperasi dengan cara yang berbeda. In some
banks, the depositors allow the banks to use their money but they obtain a
guarantee of getting the full amount back from the bank. Di beberapa
bank, para deposan memungkinkan bank untuk menggunakan uang mereka tetapi
mereka mendapatkan jaminan mendapatkan nilai penuh kembali dari bank. Banks adopt several methods of inducing their clients to
deposit with them, but no profit is promised. In others, savings accounts are
treated as investment accounts but with less stringent conditions as to
withdrawals and minimum balance. Bank mengadopsi beberapa metode
membujuk klien mereka untuk deposito dengan mereka, tetapi tidak ada keuntungan
yang dijanjikan. Di pihak lain, tabungan diperlakukan sebagai rekening
investasi tetapi dengan kondisi yang kurang ketat untuk penarikan dan saldo
minimum. Capital is not guaranteed but the banks
take care to invest money from such accounts in relatively risk-free short-term
projects. Modal tidak dijamin namun bank berhati-hati untuk
menginvestasikan uang dari rekening tersebut dalam jangka pendek proyek yang
relatif bebas risiko. As such lower profit rates
are expected and that too only on a portion of the average minimum balance on
the ground that a high level of reserves needs to be kept at all times to meet
withdrawal demands. Dengan demikian demikian tingkat keuntungan lebih
rendah diharapkan dan itu juga hanya pada sebagian dari saldo minimum rata-rata
di atas tanah yang tinggi cadangan harus disimpan pada setiap waktu untuk
memenuhi tuntutan penarikan.
ü
Investasi
Investasi deposito diterima
untuk periode tertentu atau tidak terbatas waktu dan para investor di muka
setuju untuk berbagi keuntungan (atau kerugian) dalam proporsi tertentu dengan
bank. Capital is not guaranteed. Modal
tidak dijamin.
b. metode pembiayaan
Bank mengadopsi beberapa mode
perolehan aktiva atau membiayai proyek-proyek pinjaman. Tapi mereka bisa secara
luas dikelompokkan menjadi tiga bidang :
v investasi pembiayaan
Hal ini dilakukan dalam tiga
cara utama: a) Musyarakah b) Mudharabah C) Pembiayaan berdasarkan
memperkirakan tingkat. Under this scheme,
the bank estimates the expected rate of return on the specific project it is
asked to finance and provides financing on the understanding that at least that
rate is payable to the bank. bank memperkirakan tingkat pengembalian
yang diharapkan dari proyek yang spesifik itu diminta untuk membiayai dan
memberikan pembiayaan pada pemahaman bahwa setidaknya bahwa tingkat dibayar ke
bank. (Perhaps this rate is negotiable.) If the
project ends up in a profit more than the estimated rate the excess goes to the
client.
(Mungkin tingkat ini adalah
kelebihan dinegosiasikan.) Yang Jika proyek berakhir dalam keuntungan lebih
dari yang diperkirakan dengan tingkat pergi ke klien. If the profit is less than the estimate the bank will
accept the lower rate. Jika keuntungan kurang dari perkiraan bank akan
menerima tarif yang lebih rendah. In case a loss
is suffered the bank will take a share in it. Dalam hal kerugian yang
diderita bank akan mengambil bagian di dalamnya.
v perdagangan pembiayaan
Ini juga dilakukan dalam
beberapa cara. The main ones are: a) Mark-up
where the bank buys an item for a client and the client agrees to repay the
bank the price and an agreed profit later on.
Yang utama adalah:
a. Mark)-up di
mana bank membeli item untuk klien dan klien setuju untuk membayar bank harga
dan keuntungan disepakati di kemudian hari. b) Leasing
where the bank buys an item for a client and leases it to him for an agreed
period and at the end of that period the lessee pays the balance on the price
agreed at the beginning an becomes the owner of the item.
b.
Leasing
di mana bank membeli item untuk klien dan sewa itu kepadanya untuk jangka waktu
yang disepakati dan pada akhir periode penyewa membayar saldo pada harga yang
disepakati pada awal suatu menjadi pemilik item tersebut. c) Hire-purchase where the bank buys an item for
the client and hires it to him for an agreed rent and period, and at the end of
that period the client automatically becomes the owner of the item.
c.
Hire-beli
dimana bank membeli item untuk klien dan mempekerjakan itu kepadanya untuk sewa
dan periode yang disepakati, dan pada akhir periode klien secara otomatis
menjadi pemilik item tersebut. d) Sell-and-buy-back
where a client sells one of his properties to the bank for an agreed price
payable now on condition that he will buy the property back after certain time
for an agreed price.
d. Jual-beli-dan-kembali ke tempat
klien menjual salah satu properti ke bank untuk dibayar dengan harga yang
disepakati sekarang dengan syarat bahwa ia akan membeli properti kembali
setelah waktu tertentu untuk harga yang disepakati. e) Letters of credit where the bank guarantees
the import of an item using its own funds for a client, on the basis of sharing
the profit from the sale of this item or on a mark-up basis.
e.
Surat kredit
di mana bank garansi barang impor yang menggunakan dana sendiri untuk klien,
atas dasar pembagian keuntungan dari penjualan item ini atau pada dasar
tanda-up.
v Pinjaman
bentuk utama Pinjam adalah:
a) Pinjaman dengan biaya
layanan di mana bank meminjamkan uang tanpa bunga tapi mereka menutupi
biaya mereka dengan pengadaan biaya layanan. This
charge may be subject to a maximum set by the authorities. Biaya ini
mungkin akan dikenakan maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah. b) No-cost loans where each bank is expected to
set aside a part of their funds to grant no-cost loans to needy persons such as
small farmers, entrepreneurs, producers, etc. and to needy consumers. c) Overdrafts
also are to be provided, subject to a certain maximum, free of charge.
b) Tidak ada biaya pinjaman
di mana masing-masing bank diharapkan untuk menyisihkan sebagian dana mereka
untuk memberikan tanpa biaya pinjaman kepada orang miskin seperti petani kecil,
pengusaha, produsen, dll dan kepada konsumen yang membutuhkan.
c) Cerukan juga adalah
diberikan, dikenakan maksimum tertentu, gratis.
c. Layanan
Layanan perbankan lainnya
seperti transfer uang, koleksi tagihan, perdagangan dalam mata uang asing
dengan tarif dll tempat uang sendiri bank tidak terlibat diberikan pada komisi
atau biaya dasar.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:
Post a Comment