Bank Umum Syariah


A.     Pengertian Bank Umum

Menurut UU RI  No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Sedangkan menurut UUD RI No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian diperbaiki lagi oleh UU RI No. 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa bank adalah yang menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Walaupun definisi – definisi tersebut  agak berbeda-beda pada dasarnya memiliki  rumusan yang sama yaitu bahwa bank menunjukan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang  : (1). Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2). Dan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran.

B.     Pengertian Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.  Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

C.     Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

1.      Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
·        Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
·        Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
·        Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
·        Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
ü  Piutang dengan jual beli meliputi :
§         mudharabah;
§         isthishna;
§         ijarah;
§         salam;

ü  Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
§       mudharabah;
§       musyarakah;

ü  Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
§         Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri   surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
      ( underlying transaction ) berdasarkan prinsip jual beli hiwalah;
§         Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah;
§         Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
§         Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
§         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
§         Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah; 

D.     Prinsip / hukum yang dianut oleh sistem Perbankan Syariah
Ø      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Ø      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Ø      Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Ø      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Ø      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

E.      Produk Bank Syariah
ü      Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
ü      Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
ü      Murabahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
ü      Takaful (asuransi islam)
ü      Ijarah ( sewa – menyewa )

F.      Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Bank Konvensional
Bank Syariah
Memakai perangkat bunga
Berdasarkan margin keuntungan
Profit oriented
Profit dan falah orinted
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur dan kreditur
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Melakukan investasi yang halal dan haram
Melakukan investasi yang halal saja
Tidak terdapat dewan pengawas seperti halnya pada bank syariah
Penyerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan pendapat melalui Dewan Pengawas Syariah

G.     Praktek dalam Perbankan
Setiap bank berbeda dalam aplikasi mereka. These differences are due to several reasons including the laws of the country, objectives of the different banks, individual bank's circumstances and experiences, the need to interact with other interest-based banks, etc. In the following paragraphs, we will describe the salient features common to all banks. Perbedaan ini karena beberapa alasan termasuk undang-undang negara, tujuan dari bank yang berbeda, keadaan individu dan pengalaman, kebutuhan untuk berinteraksi dengan bank lain yang berbasis bunga, dll. Terdapat fitur penting umum untuk semua bank, yaitu :

a.       4.2.1 deposito berjangka
Semua bank – bank islam memiliki tiga jenis rekening deposito :
ü      Giro
Rekening deposito pernintaan yang hampir sama pada seluruh bank konvensional. Deposit dijamin.
ü      Tabungan
Rekening deposito Tabungan beroperasi dengan cara yang berbeda. In some banks, the depositors allow the banks to use their money but they obtain a guarantee of getting the full amount back from the bank. Di beberapa bank, para deposan memungkinkan bank untuk menggunakan uang mereka tetapi mereka mendapatkan jaminan mendapatkan nilai penuh kembali dari bank. Banks adopt several methods of inducing their clients to deposit with them, but no profit is promised. In others, savings accounts are treated as investment accounts but with less stringent conditions as to withdrawals and minimum balance. Bank mengadopsi beberapa metode membujuk klien mereka untuk deposito dengan mereka, tetapi tidak ada keuntungan yang dijanjikan. Di pihak lain, tabungan diperlakukan sebagai rekening investasi tetapi dengan kondisi yang kurang ketat untuk penarikan dan saldo minimum. Capital is not guaranteed but the banks take care to invest money from such accounts in relatively risk-free short-term projects. Modal tidak dijamin namun bank berhati-hati untuk menginvestasikan uang dari rekening tersebut dalam jangka pendek proyek yang relatif bebas risiko. As such lower profit rates are expected and that too only on a portion of the average minimum balance on the ground that a high level of reserves needs to be kept at all times to meet withdrawal demands. Dengan demikian demikian tingkat keuntungan lebih rendah diharapkan dan itu juga hanya pada sebagian dari saldo minimum rata-rata di atas tanah yang tinggi cadangan harus disimpan pada setiap waktu untuk memenuhi tuntutan penarikan.
ü      Investasi
Investasi deposito diterima untuk periode tertentu atau tidak terbatas waktu dan para investor di muka setuju untuk berbagi keuntungan (atau kerugian) dalam proporsi tertentu dengan bank. Capital is not guaranteed. Modal tidak dijamin.
se
b.      metode pembiayaanmmetode pembiayaan
Bank mengadopsi beberapa mode perolehan aktiva atau membiayai proyek-proyek pinjaman. Tapi mereka bisa secara luas dikelompokkan menjadi tiga bidang :

v     investasi pembiayaan
Hal ini dilakukan dalam tiga cara utama: a) Musyarakah b) Mudharabah C) Pembiayaan berdasarkan memperkirakan tingkat. Under this scheme, the bank estimates the expected rate of return on the specific project it is asked to finance and provides financing on the understanding that at least that rate is payable to the bank. bank memperkirakan tingkat pengembalian yang diharapkan dari proyek yang spesifik itu diminta untuk membiayai dan memberikan pembiayaan pada pemahaman bahwa setidaknya bahwa tingkat dibayar ke bank. (Perhaps this rate is negotiable.) If the project ends up in a profit more than the estimated rate the excess goes to the client.
(Mungkin tingkat ini adalah kelebihan dinegosiasikan.) Yang Jika proyek berakhir dalam keuntungan lebih dari yang diperkirakan dengan tingkat pergi ke klien. If the profit is less than the estimate the bank will accept the lower rate. Jika keuntungan kurang dari perkiraan bank akan menerima tarif yang lebih rendah. In case a loss is suffered the bank will take a share in it. Dalam hal kerugian yang diderita bank akan mengambil bagian di dalamnya.

v     perdagangan pembiayaan
Ini juga dilakukan dalam beberapa cara. The main ones are: a) Mark-up where the bank buys an item for a client and the client agrees to repay the bank the price and an agreed profit later on.
Yang utama adalah:
a.       Mark)-up di mana bank membeli item untuk klien dan klien setuju untuk membayar bank harga dan keuntungan disepakati di kemudian hari. b) Leasing where the bank buys an item for a client and leases it to him for an agreed period and at the end of that period the lessee pays the balance on the price agreed at the beginning an becomes the owner of the item.
b.      Leasing di mana bank membeli item untuk klien dan sewa itu kepadanya untuk jangka waktu yang disepakati dan pada akhir periode penyewa membayar saldo pada harga yang disepakati pada awal suatu menjadi pemilik item tersebut. c) Hire-purchase where the bank buys an item for the client and hires it to him for an agreed rent and period, and at the end of that period the client automatically becomes the owner of the item.
c.      Hire-beli dimana bank membeli item untuk klien dan mempekerjakan itu kepadanya untuk sewa dan periode yang disepakati, dan pada akhir periode klien secara otomatis menjadi pemilik item tersebut. d) Sell-and-buy-back where a client sells one of his properties to the bank for an agreed price payable now on condition that he will buy the property back after certain time for an agreed price.
d.      Jual-beli-dan-kembali ke tempat klien menjual salah satu properti ke bank untuk dibayar dengan harga yang disepakati sekarang dengan syarat bahwa ia akan membeli properti kembali setelah waktu tertentu untuk harga yang disepakati. e) Letters of credit where the bank guarantees the import of an item using its own funds for a client, on the basis of sharing the profit from the sale of this item or on a mark-up basis.
e.      Surat kredit di mana bank garansi barang impor yang menggunakan dana sendiri untuk klien, atas dasar pembagian keuntungan dari penjualan item ini atau pada dasar tanda-up.

v     Pinjaman
bentuk utama Pinjam adalah:
a) Pinjaman dengan biaya layanan di mana bank meminjamkan uang tanpa bunga tapi mereka menutupi biaya mereka dengan pengadaan biaya layanan. This charge may be subject to a maximum set by the authorities. Biaya ini mungkin akan dikenakan maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah. b) No-cost loans where each bank is expected to set aside a part of their funds to grant no-cost loans to needy persons such as small farmers, entrepreneurs, producers, etc. and to needy consumers. c) Overdrafts also are to be provided, subject to a certain maximum, free of charge.
b) Tidak ada biaya pinjaman di mana masing-masing bank diharapkan untuk menyisihkan sebagian dana mereka untuk memberikan tanpa biaya pinjaman kepada orang miskin seperti petani kecil, pengusaha, produsen, dll dan kepada konsumen yang membutuhkan.
c) Cerukan juga adalah diberikan, dikenakan maksimum tertentu, gratis.


c.       Layanan
Layanan perbankan lainnya seperti transfer uang, koleksi tagihan, perdagangan dalam mata uang asing dengan tarif dll tempat uang sendiri bank tidak terlibat diberikan pada komisi atau biaya dasar.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES