MAHJUR
Mahjur adalah cegahan bagi
seseorang untuk mengelola hartanya karena adanya hal – hal tertentu yang
mengharuskan adanya pencegahan.
Tujuan mahjur di antaranya adalah :
- Menjaga hak- hak orang lain, seperti :
ü
Orang yang utangnya lebih banyak daripada hartanya
ü
Orang yang sakitnya parah
ü
Orang yang merungguhkan dilarang membelanjakan harta yang
dirungguhkan
ü
Murtad
- Menjaga hak- hak orang yang di mahjur, seperti :
ü
Anak kecil dilarang membelanjakan hartanya kecuali anak tersebut telah
baligh dan dapat mengatur atau mengelola keuangan sendiri
ü
Orang gila kecuali jika orang gila tersebut sudah sembuh dari gilanya
ü
Pemborosan
Dasar hukum mahjur yaitu :
- QS. An- Nisa ayat 5
Arti : ” Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268],
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. ”
[268]. Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum
balig atau orang dewasa yang tidak dapat
mengatur harta bendanya.
Adapun sebab – sebab
mahjur, diantaranya ialah :
Ø
Anak yang di bawah umur/ yang belum baligh
Ø
Safih ( bodoh )
Ø
Lemah rohani dan jasmani
Ø
Hamba/ budak
Ø
Sedang digadai
Ø
Wanita bersuami
Ø
Murtad
Ø
Jatuh bangkrut/ muflis
TAFLIS
Taflis adalah orang yang
jumlah utangnya lebih bsar daripada jumlah hartanya. Sehingga hartanya berada
di bawah pengawasan orang- orang yang memberikan utang kepadanya. Jadi, yang
paling berhak untuk menyita harta yang ada pada orang yang bangkrut adalah
orang yang mengutangkan.
Orang – orang/ lembaga yang berhak menyita adalah
:
- Orang yang mengutangkan
- Juru sita (bila persoalannya telah sampai pengadilan)
Sanksi bagi orang yang tidak
mau membayar utang adalah semua orang yang mengutangkan kepadanya dibolehkan
mengambil hartanya dengan paksa dan diberi hukuman (jika orang yang sudah
memiliki kesempatan untuk membayar tetapi di lalaikan).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:
Post a Comment