Masih ada yang anggapan yang salah dari beberapa kalangan bahwa riba
itu tidak ada bedanya dengan jual beli. Padahal memakan riba adalah perbuatan
haram yang luar biasa, hal ini ditegaskan oleh Allah secara langsung tanpa
melalui ijtihaj ulama. Demikian disampaikan oleh Pakar Hadis Prof. KH. Ali
Musthafa Yakub dalam Seminar Nasional tentang Hadis Ekonomi Syariah, di Gedung
Bank Mandiri, Jakarta,
Rabu (22/10).
"Keharaman
riba itu masuk dalam wilayah yang namanya syariah, bukan fiqih lagi. Yang kedua
tidak ada perbuatan haram yang diumumkan oleh Allah, siapa yang melanggar
perangilah. Allah mengumumkan memerangi orang-orang yang memakan riba,"
jelasnya.
Sebagaimana pendapat Imam Syarifuddin At-Thibi pada abad ke-8 yang
mengaitkan riba dengan zina, menurutnya, Imam At-Thibi orang yang memakan dan
menghalalkan riba itu berarti telah menodai larangan-larangan Allah dan dosa
besar.
Imam At-Thibi, lanjut Kyai Musthafa, berzina seandainya tidak
ditetapkan Allah, orang sudah banyak tahu, sedangkan oleh sebab itu pengharaman
riba jauh lebih tinggi, tidak dapat dipahami kecuali berdasarkan ajaran Allah.
"Sementara
pengharaman zina banyak orang yang tahu meski pun tanpa ada dalil-dalil dari
Allah dan Rasulnya, secara kesehatan orang tahu, secara moral tradisi orang tahu,
dan ini adalah perbuatan yang dilarang," jelasnya.
Ia menambahkan, rambu-rambu dan aturan mengenai keharaman riba ini
perlu untuk dijelaskan, sebab diharamkan saja tanpa ada hadis-hadis yang
menguatkan tidak akan efektif.
Karenanya, untuk menghindari praktek ribawi dalam sistem ekonomi,
Kyai Musthafa menegaskan, umat Islam berkewajiban untuk menerapkan sistem
ekonomi syariah dalam kehidupannya.
Jenis-jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah
riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi
riba qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli,
terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena
si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al
Haitsami:
"Bahwa riba
itu terdiri dari tigajenls, yaitu ribafadl, riba al yaad, dan riba an nasiah.
Al Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al qard. Beliau juga
menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al
Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him.
205)
Perbedaan antara Bunga dan
Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil
serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik
dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut.
|
SISTEM
BUNGA
|
BAGI
HASIL
|
|
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan
besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung rugi
|
|
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio
bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
|
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
|
tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
|
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”
|
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
|
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
|
Tidak ada yang
meragukan keabsahan bagi hasil
|
Perbedaan Investasi dengan
Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan
membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna
masing- masing.
a. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan
dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (retur)
tidak pasti dan tidak tetap.
b. Membungakan
uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan
kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan
produk-ril. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan
melarang membungakan uang. Sesuai dengan defnisi di atas. menyimpan uang di
bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya
(return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan
kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan
dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. Dengan demikian, bank
Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya
meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan
lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
Dampak Negatif Riba
...Dampak
Ekonomi...
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang
diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen
dan penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin
tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah
bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya
bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan,
terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata
adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun
disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya
negara-negara penghutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan
pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-
menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang
menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
...Sosial
Kemasyarakatan...
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara
tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang
lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih
tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin
bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan
lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu
bahwa siapapun tidak bias memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan
siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan
menetapkan riba, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola
pasti untung.
...Bunga dan
Egoisme Moral-Spiritual...
Maulana Maududi dalam bukunya Riba menjelaskan bahwa institusi bunga
merupakan sumber bahaya dan kejahatan melalui pengaruhnya terhadap karakter
manusia. Di antaranya, bunga menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan
hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan
peraturan dan peringatan Allah.
Bunga, disebut Maududi, menumbuhkan sikap egois, bakhil, berwawasan
sempit, serta berhati batu. Seorang
yang membungakan uangnya akan cenderung bersikap tidak mengenal belas kasihan.
1. Hal ini terbukti bila si peminjam dalam kesulitan, maka asset apa pun
yang ada harus diserahkan untuk melunasi akumulasi bunga yang sudah berbunga
lagi. la juga akan terdorong untuk bersikap tamak, menjadi seorang pencemburu
terhadap milik orang lain, serta cenderung menjadi seorang kikir.
2. Secara psikologis, praktek pembungaan uang juga dapat menjadikan
seseorang malas untuk menginvestasikan dananya dalam sektor usaha. Hal ini
terbukti pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia baru- baru ini. Orang yang
memiliki dana lebih baik tidur di rumah sambil menanti kucuran bunga pada akhir
bulan, karena menurutnya sekalipun ia tidur uangnya bekerja dengan kecepatan 60
% hingga 70 % per tahun.
3. Hidup dalam
sistem ribawi
...Bunga dan Kepongahan
Sosial-Budaya...
Secara sosial, institusi bunga merusak semangat
berkhidmad kepada masyarakat. Orang akan enggan berbuat apa pun kecuali yang
memberi keuntungan bagi diri sendiri. Keperluan seseorang dianggap merupakan
peluang bagi orang lain untuk meraup keuntungan. Kepentingan orang- orang kaya
dianggap bertentangan dengan kepentingan orang-orang miskin. Masyarakat
demikian tidak akan mencapai solidaritas dan kepentingan bersama untuk
menggapai keberhasilan dan kesejahteraan. Cepat atau lambat, masyarakat
demikian akan mengalami perpecahan.
Dalam kancah hubungan Internasional, bunga telah
meretakkan solidaritas antarbangsa. Pada masa Perang Dunia II, Inggris meminta
para sekutu perangnya yang lebih kaya untuk membantu keuangannya tanpa bunga. Amerika
Serikat menolak memberi pinjaman tanpa tambahan bunga, dan karenanya Inggris
terpaksa menyetujui persyaratan perjanjian pinjaman yang dikenal sebagai
Brettonwood Agreement Desakan kebutuhan peperangan membuat Inggris ter¬paksa
menyetujui persyaratan kontrak pinjaman tersebut. Meskipun demikian, Inggris
memendam perasaan marah dan sedih yang sangat mendalam. Hal tersebut tercermin
dari tulisan-tulisan John Maynard Keynes, Churchil, dan Dr. Dalton. Churchil
menyebut perjanjian itu sebuah perlakuan dagang dan Dr. Dalton menyatakannya
dalam Sidang Parlemen, "Kita telah memohon pinjaman tanpa bunga, tetapi
kita diberi jawaban bahwa pinjaman itu bukan politik praktis."
...Bunga dan
Kedzaliman Ekonomi...
Ada berbagai macam jenis pinjaman sesuai dengan sifat pinjaman dan
keperluan si peminjam. Bunga dibayarkan untuk berbagai jenis hutang tersebut.
--Pinjaman Kaum
Dhu'afa
Sebagian besar kaum dhu'afa mengambil pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Sebagian
pendapatan mereka pun diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga. Jutaan
manusia di negara-negara berkembang menggunakan seluruh hidupnya untuk membayar
hutang yang diwariskan kepada mereka. Upah dan gaji mereka umumnya sangat
rendah. Pemotongan untuk membayar bunga membuat upah mereka yang tersisa
menjadi sangat sedikit, dan memaksa mereka hidup di bawah standar normal.
Pembayaran angsuran bunga yang berat secara
terus-menerus terbukti telah merendahkan standar kehidupan masyarakat serta
menghancurkan pendidikan anak-anak mereka. Di samping itu, kecemasan
terus-menerus peminjam juga mempengaruhi efisiensi kerja mereka. Hal tersebut
bukan hanya mempengaruhi kehidupan pribadi dan keluarga peminjam, namun juga
memperlemah perekonomian negara. Pembayaran bunga juga menurunkan daya beli di
kalangan mereka. Akibatnya, industri yang memenuhi produk untuk golongan miskin
dan menengah akan mengalami penurunan permintaan. Bila
keadaan tersebut terus berlanjut, secara berangsur-angsur tapi pasti, sektor
industri
pun akan
merosot.
--Monopoli
Sumber Dana
Pinjaman modal kerja biasanya diajukan oleh para pedagang,
pengerajin, dan para petani untuk tujuan-tujuan yang produktif. Namun, upaya
mereka untuk dapat lebih produktif tersebut sering terhambat atau malah hancur
karena penguasaan modal oleh para kapitalis.
a. Sudah menjadi
rahasia umum bahwa para pengusaha besar dan konglomerat yang dekat dengan
sumber kekuasaan memiliki akses yang kuat terhadap sumber dana. Manuver-manuver pengusaha besar ini
seringkali mengorbankan kepentingan pengusaha dan pengerajin kecil. Di samping
tingkat suku bunga yang lebih besar untuk pengusaha kecil, tidak jarang
konglomerat juga mengambil jatah dan alokasi kredit si kecil.
b. Modal tidak
diinvestasikan pada berbagai usaha yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat
melainkan lebih banyak digunakan untuk usaha-usaha spekulatif yang seringkali
membuat keguncangan pasar modal dan ekonomi.
c. Kehancuran
sektor swasta di Indonesia
dalam krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an antara lain disebabkan
melonjaknya beban bunga tersebut. Struktur bunga tetap untuk jangka panjang pun
dapat menghancurkan perusahaan yang tengah berkembang bila keuntungan yang
diperolehnya tak cukup untuk menutupi beban bunga tersebut.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:
Post a Comment