Ditunjau dari segi bahas kata zakat merupakan kata
dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan
dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan
Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti
mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah
nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang
berhak menerimanya.
Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang
zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa
zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat
dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam. Pelaksanaan shalat
melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat
melambangkan hubungan antar sesama manusia.
Dalam QS. Al Baqarah ayat 10 dan QS. Al Bayyinah ayat
5, dapat di tarik beberapa kesimpulan. Pertama,
zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus dikeluarkan
oleh umat Islam dan dibagi–bagikan kepada golongan yang berhak menerimanya
sesuai dengan ketentuan syari`at. Kedua,
zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran
Islam yang fundamental, yakni haqqullah
(milik Allah yang dititipkan kepada manusia) dalam rangka pemerataan
kekayaan. Ketiga , zakat
merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja (ghair mahdhah), tetapi juga
mencangkup dimensi sosial–kemanusiaan yang kerap disebut ibadah maliyah ijtima`iyyah.
Dasar hukum tentang zakat :
1.
di atur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat.
2.
dalam Al Qur’an :
¨
QS. An Nur
: 21
¨
QS. At Taubah
: 103-104
¨
QS. Al Baqarah
: 43, 110
¨
QS. Al An’am
: 141
3. Al sunnah :
Rasulullah
saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar:
Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali
Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat,
menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
dari Ali ra: Artinya:
"Sesungguhnya Allah
mewajibkan (zakat) atas orang-orang
kaya dari umat Islam pada harta
mereka dengan batas sesuai
kecukupan fuqoro diantara mereka.
Orang-orang
fakir tidak akan
kekurangan pada saat mereka lapar
atau tidak berbaju kecuali karena
ulah orang-orang kaya diantar mereka.
Ingatlah bahwa Allah akan
menghisab mereka dengan keras dan
mengadzab mereka dengan
pedih".
4. IJMA Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf
(kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya
berarti telah kafir dari Islam.
Jenis- jenis
Zakat :
1.
Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu
Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma
atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang
dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka
keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang
disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan
aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan
di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan
pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat
fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di
makan.
Pembayaran
zakat menurut jumhur 'ulama :
- Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan
:Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan
oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah
sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
- Zakat Maal
1.
Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila
memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, dikuasai,
dihimpun, disimpan
b. Dapat diambil manfaatnya
sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
- Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam
kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara
penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan
menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang
lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta
tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
berhak atau ahli warisnya.
- Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah
atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak
sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta
Shadaqah
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
- Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu
mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
- Binatang Ternak
Hewan
ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba)
dan unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam
mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas
dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas
dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing
negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan
perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak.
Demikian juga pada harta
kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi
keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
- Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi,
dsb.
- Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
- Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3.
Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat
yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai
nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,
dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT: "dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT: "Wahai orang-orang
yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al
Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW: "Bila zakat
bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL
Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan
(kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya
bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu,
seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang
didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya
untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan
ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan
penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat,
akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya),
maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar
untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib
zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan,
sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam
khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
perhitungan:
- Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
- Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
- Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
- Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
- Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan /
profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau
652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu
untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan
waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS
: Al-An'am : 141 ).
Contoh
perhitungan:
- Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
- Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
- Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4.
Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari
jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr
emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya
zakatnya sebesar 2,5 %.
- Uang Tabungan
|
Tanggal
|
Masuk
|
Keluar
|
Saldo
|
|
01/03/99
|
20.000.000
|
|
20.000.000
|
|
25/03/99
|
|
2.000.000
|
18.000.000
|
|
20/05/99
|
|
5.000.000
|
13.000.000
|
|
01/06/99
|
200.000*
|
|
13.200.000
|
|
12/09/99
|
|
1.000.000
|
12.200.000
|
|
11/10/99
|
2.000.000
|
|
14.200.000
|
|
31/02/00
|
1.000.000
|
|
15.200.000
|
- * Bagi hasil
2.
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas
adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab
sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas
01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum
perhitungan zakat.
3.
Perhitungan :
- Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
- Nisab : Rp 6.375.000,-
- Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
- Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan
maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari
masing-masing buku.
Perhitungan:
- Haul : 01/03/99 - 31/02/00
- Saldo terakhir:
- - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
- Jumlah total : Rp 10.000.000
- Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
- Simpanan Deposito
Seseorang
mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000
dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal
31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus
dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp
10.000.000 = Rp 250.000
Bila
seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan
deposito dijumlahkan. Bila mencapai
nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan
seperti di atas.
5.
Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat
bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun
nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
- Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan
emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan
demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib
mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada
pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas.
Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x
70.000 x 2,5 % = 157.500
- Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi
wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr,
dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib
dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga
emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % =
183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat
yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara
bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan,
saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi,
biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi
maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh
ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi
dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar
zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan
10 untuk penghasilan bersih.
- Zakat Hadiah dan Sejenisnya
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
- Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8.
Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari
semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan
zakat perdagangan:
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat
dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh
:
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan
usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara
menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau
lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud
dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh
tempo) dan pajak.
Contoh
:
Sebuah
perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa
tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta
yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang)
Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya
dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama
dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan
bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
- Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
- Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan
:Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim
maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan
dari pegawai non muslim
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Post a Comment