VALUTA ASING
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Valuta Asing Dalam Perspektif Islam
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:
1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas danar baru Irak dengan kertas dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
5. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Di samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan bahwa: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (HR. Bukhari).
“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.
Dari beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda, hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan, namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada.
Hukum Pasar Modal Dalam Pandangan Islam
Pasar
Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor,
perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan
jangka panjang.
2- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek
Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
4- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal
ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang
diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan
obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek disebut security, yaitu surat
berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan
sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun
lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri
dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif
(seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah
berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau
dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, di
mana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek);
(2) Sertifikat atas nama, di mana pemilik efek,
pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar
yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan
obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu
riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money)
yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang
diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan
obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya
yang haram.[1]
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba,
sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Quran:
﴿وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
Juga dalil tentang penetapan emas dan
perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun
emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam
juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus
diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai
alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal,
Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak,
dengan nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum
pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak.
Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan
oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga
yang lainnya.[2]
Kedua, mekanisme (sistem)
yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan
komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan
bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut
dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan
masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya
transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang
bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.
Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana
ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli,
tidak pernah ada.
Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima,
karena ketika Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.:
«يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ
عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»
“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal
dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka
janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala
tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan, bahwa sebelum terjadinya
serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah. Jika
jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang dijualbelikan
juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi, berarti sama
dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. Dalam konteks
ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:
«قُلْتُ يَا
رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ
أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Ya
Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik
saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual
sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)
Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar
modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar
domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain
pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua
aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan
pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar
domestik kembali kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara
Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka
dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka
adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.
Dari ketiga aspek di atas bisa
disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk
memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan
sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang nota
bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan demikian, berlaku
kaidah usul:
«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»
“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya
juga haram.”
Jadi, hukumnya jelas haram.
[1] Lihat, al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin
an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut,
edisi Muktamadah, 2004, hal. 175-176. Dr. Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna:
Mafahim Islamiyyah Mustanirah, ‘Alam al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005,
hal. 375.
[2] Untuk lebih detail, silahkan baca buku an-Nidzam
al-Iqtishadi fi al-Islam, karya al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin
an-Nabhani, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 271-273.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer


0 comments:
Post a Comment