KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur
kehadirat Allah swt., karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami
diberikan kekuatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa salam dan
shalawat kami sampaikan kepada Nabi Muhammad saw. beserta orang- orang yang
beriman kepada- Nya.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa tidak ada yang
sempurna di dunia ini. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah swt. semata.
Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, tidak luput dari kesalahan dan
kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca
sangat kami harapkan untuk memperbaiki kwalitas makalah ini. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca ada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, Juni 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur
dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau
disinsentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah. Kebijakan
fiskal juga merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah ekonomi Negara.
Masalah ekonomi suatu Negara antara lain, rendahnya pertumbuhan ekonomi,
defisit neraca pembayaran, inflasi, serta pengangguran. Dalam makalah ini saya
akan mengambil salah satu masalah ekonomi yaitu inflasi.
Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang selalu menarik
untuk dibahas terutama oleh pemerintah, berkaitan dengan dampaknya yang luas
terhadap makro ekonomi agregat, pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, daya
saing, dan bahkan distribusi pendapatan. Inflasi juga berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat lembaga
keuangan formal. Tingkat inflasi nol persen bukanlah tujuan utama kebijakan
pemerintah karma hal itu sukar untuk dicapai., yang paling penting adalah
menjaga agar tingkat inflasi tetap rendah. Dalam makalah ini, saya akan
membahas tentang Implementasi Kebijakan Fiskal Islam dalam Mengatasi Masalah
Ekonomi Negara (Inflasi).
BAB II
PERMASALAHAN
- Apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal islam?
- Apa tujuan kebijakan fiskal islam?
- Apa penyebab terjadinya inflasi?
- Bagaimana penggolongan inflasi suatu Negara?
- Apa dampak dari terjadinya inflasi?
- Bagaimana implementasi kebijakan fiskal islam dalam mengatasi inflasi?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kebijakan Fiskal Islam
Sebelum membahas apa itu kebijakan fiskal islam, sebaiknya
kita mengetahui apa itu kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal atau yang sering
disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan
sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja
negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Anggaran belanja
negara terdiri dari
· penerimaan atas pajak
· pengeluaran pemerintah (goverment
expenditure)
· transfer pemerintah (government
transfer)
Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui
instrument berikut:
§
Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pemerintah tidak menambah
pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
§
Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah
konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak.
Kebijakan fiskal islam
adalah suatu kebijakan yang mengatur pengeluaran, dan penerimaan pemerintah
yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan
serta mencapai kesejahteraan maksimal di dunia dan di akhirat. Kebijakan fiskal
telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah saw.
dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama..
Ibnu
Khaldun (1404)
mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak
dan meningkatkan pengeluaran pemerintah.
Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal
besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan,
wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang
lebih besar�
Abu
Yusuf (798)
merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi
dalam kitabnya Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung
jawab ekonomi pemerintahnuntuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
B.
Tujuan Kebijakan Fiskal
Islam
Dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini
bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi
kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang
sama agar mencapai kemaslahatan.
Tujuan
kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun
ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan
ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi
semua manusia – adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan
kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada sistem
konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan
maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya
sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan
spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
C.
Penyebab Inflasi
Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan
terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya
ketidak lancaran distribusi barang. Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal,
yaitu tarikan permintaan atau desakan biaya produksi.
a.
Tarikan permintaan (demand pull
inflation)
Inflasi ini terjadi karena permintaan agregat masyarakat akan berbagai macam barang terus meningkat, misalnya:
Inflasi ini terjadi karena permintaan agregat masyarakat akan berbagai macam barang terus meningkat, misalnya:
Ø bertambahnya pengeluaran pemerintah
yang dibiayai dengan pencetakan uang baru
Ø
bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kemudahan kredit
bank
Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa
mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor
produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi
karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang
bersangkutan dalam situasi full employment.
b.
Desakan biaya (cost push inflation)
Inflasi ini diakibatkan oleh kenaikan ongkos
produksi, biasanya diawali dengan:
à
kenaikan biaya produksi, seperti kenaikan upah, kenaikan harga bahan
modal
à
berkurangnya jumlah penawaran
à naiknya harga barang yang
dibarengi dengan turunnya jumlah produksi
D.
Penggolongan Inflasi
Berdasarkan
asalnya
a.
Inflasi dari
dalam negeri.
Inflasi berasal
dari dalam negeri terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang
dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar
yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal.
b.
Inflasi dari luar negeri
Inflasi
yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya
produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga.
a. Inflasi tertutup (Closed Inflation)
jika
kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang
tertentu
b. Inflasi terbuka (Open Inflation)
apabila
kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum.
c. Inflasi yang tidak
terkendali (Hiperinflasi)
apabila serangan inflasi demikian hebatnya
sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang
tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot .
Berdasarkan keparahannya
1.
Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2.
Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3.
Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4.
Hiperinflasi
(lebih dari 100% / tahun)
E.
Dampak Inflasi
Inflasi memiliki dampak
positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru
mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih
baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk
bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang
parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan
perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para
penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan
mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk
dari waktu ke waktu. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya
investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman
modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan
ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan
kesejahteraan masyarakat.
F.
Implementasi Kebijakan Fiskal Islam dalam Mengatasi Inflasi
Islam sebagai satu-satunya
ad-dien yang Allah Swt ridloi dan pilih bagi umat manusia sejak era Nabi Adam
As dan disempurnakan para era kerasulan Muhammad Saw dimaksudkan untuk
meregulasi tatanan kehidupan manusia agar selamat baik di dunia maupun akhirat.
Sebagai sebuah sistem, dienul-Islam yang mencakup aqidah, akhlaq dan syari’at
merupakan undang-undang ilahiyah berisi berbagai aturan kehidupan. Jika
instrumen kebijakan fiskal islam diimplementasikan, maka beberapa masalah
perekonomian Negara terutama inflasi, dapat diantisipasi sehingga tidak
menimbulkan krisis ekonomi maupun finansial sebagaimana yang saat ini tengah
terjadi.
Instrumen Kebijakan fiskal pemerintahan islam:
i.
Peningkatan Pendapatan
Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja:
Rasulullah saw menerapkan kebijakan berikut:
·
Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar
·
Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar
·
Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin.
·
Membagikan 80% harta rampasan perang
ii.
Pemungutan Pajak:
Dapat menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi, tidak menyebabkan penurunan pajak maupun jumlah produksi. Pajak dalam kebijakan fiskal islam meliputi :
Dapat menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi, tidak menyebabkan penurunan pajak maupun jumlah produksi. Pajak dalam kebijakan fiskal islam meliputi :
a.
Zakat
Sumber utama pendapatan di dalam suatu
pemerintahan negara islam pada periode klasik serta di negara-negara islam pada
umumnya adalah zakat. Zakat dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat
digantikan oleh model sumber pembiayaan negara apapun dimanapun juga, karena
itulah Khalifah pertama memerangi suku pertama yang menolak untuk membayar
Zakat.
Zakat berpengaruh besar terhadap berbagai sifat dan cara pemilikan harta benda atau kekayaan. Harta benda tersebut dikenakan Zakat jikalau telah mencapai nilai minimum yang disebut Nisab berdasar cara dan kriteria penghitungan yang berbeda, tergantung pada jenis benda yang dizakati. Zakat dalam berbagai bentuknya berfungsi untuk membangun kekayaan pajak negara, karena mendayagunakan semua bentuk kekayaan yang ada. Pengaturan Zakat begitu sederhana dan tidak membutuhkan pengetahuan khusus.
Zakat berpengaruh besar terhadap berbagai sifat dan cara pemilikan harta benda atau kekayaan. Harta benda tersebut dikenakan Zakat jikalau telah mencapai nilai minimum yang disebut Nisab berdasar cara dan kriteria penghitungan yang berbeda, tergantung pada jenis benda yang dizakati. Zakat dalam berbagai bentuknya berfungsi untuk membangun kekayaan pajak negara, karena mendayagunakan semua bentuk kekayaan yang ada. Pengaturan Zakat begitu sederhana dan tidak membutuhkan pengetahuan khusus.
§
Zakat atas harta kekayaan yang tampak Seperti hewan, hasil pertanian, dsb
dikumpulkan dan disalurkan kembali oleh negara.
§
Zakat atas harta kekayaan yang tak tampak Seperti emas, perak, dan barang
perniagaan dibayarkan kepada penerima zakat (mustahiq) secara langsung oleh
pembayar zakat(muzakki).
b.
Jizyah
Yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan
untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada meraka guna
melindungi kehidupannya seperti harta benda, ibadah keagamaan dan untuk
pembebasan dari dinas militer. Golongan non-muslim tersebut disebut Dhimmi.
Kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar bagi dikenakannya jizyak atas
kalangan nonmuslim. Jizyah bukan pajak represif ataupun suatu bentuk hukuman,
karena sesuai konsep jizyah dijelaskan di Al Quran Q.S. At Taubah 9:29.
c.
Kharaj atau Pajak
Bumi
Adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama
ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang
yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim maupun tidak
beriman. Cara memungut Kharaj ada dua macam, yaitu: Perbandingan (Muqasimah):
ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu.üTetap ( Wazifah): beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau
uang persatuan lahan.ü
d. Barang Rampasan perang
Merupakan salah satu sumber pendapatan
negara Islam yang berkurang. Pendapatan ini terus bertambah selama masa
ekspansionis islam, karena itu, secara teknis, barang rampasan perang adalah
harta benda yang diambil dengan kekerasan selama perang.sebalum kedatangan
islam, tentara yang menang atau kepala suku biasanya menyimpan seluruh barang
rampasan dalam perang. Tetapi Islam membawa perubahan atas hal ini. Islam
membatasi tuntutan tentara penakluk pada empat perlima dari seluruh hasil
dengan menahan seperlima bagian rampasan untuk kesejahteraan masyarakat.
Seperti disebutkan pada Q.S. Al Anfal 8:41.
e. Pajak atas Pertambangan dan
Harta Karun
ü
Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, pajak ini dianggap sebagai zakat
ü
Menurut Madzhab Hanafi, dianggap sebagai barang rampasan
Pada dasarnya adalah suatu sumber
penghasilan, bila suatu tambang yang padat dan dapat dilebur, mengandung emas,
perak, besi dsb, atau suatu harta karun ditemukan di tanah kaum muslimin,
seperlima dari hasilnya harus diberikan untuk memenuhi keadilan sosial. Dewasa
ini, pertambangan dan harta terpendam dinasionalisasi.
f.
Bea Cukai dan Pungutan
Perbedaan bea cukai dari yang ditarik dari
kaum muslim dan kaum Dhimmi adalah:
1.
Dari kaum Dhimmi, karena pada kenyataannya mereka lebih banyak membutuhkan
perlindungan dari para perampok daripada kaum muslimin. Kaum Dhimmi hanya dikenakan pungutan lima persen sejauh mereka berada di bawah
yuridiksi seorang Ashir bila mereka melakukan perjalanan dagang. Yang dipungut
hanya merupakan pajak Oktroi.
2.
Dari kaum
muslimin, mereka harus membayar zakat dari barang dagangan mereka baik melalui
ataupun tidak melalui seorang Ashir. Pajak yang dipungut oleh seorang Ashir dari
kaum muslimin terdiri dari kewajiban zakat mereka.
g.
Khums
Ada
beberapa pendapat yang berbeda, menurut Ulama Syi’ah Khums dikenakan terhadap
sumber pendapatan apapun sebesar 20%. Sementara menurut Ulama Sunni Khums
adalah harta rampasan perang, dan menurut Imam Abu Ubaid Khums adalah hasil
rampasan perang serta barang temuan dan tambang..
h.
Kaffarah
Yaitu
denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang
hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan
negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris
sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.
Ø
Pengaturan Anggaran:
Dengan mengatur APBN secara cernat dan
proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit,
bahkan akan surplus.
Ø
Penerapan Kebijakan Fiskal
Khusus:
Pada masa rasulullah diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus yaitu:
ü
Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
ü
Meminjam peralatan dari non muslim
ü
Meminjam uang kepada orang tertentu
ü
Kebijakan insentif
BAB
IV
KESIMPULAN
Kebijakan fiskal Islam menekankan keseimbangan
pengeluaran dan penerimaan anggaran. Ada empat instrumen kebijakan fiskal
Islami, yaitu peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja,
pemungutan pajak (meliputi zakat,jizyah,
kharaj/pajak bumi, barang rampasan perang, pajak atas pertambangan, bea cukai
dan pungutan, khums, dan kaffarah), pengaturan anggaran, dan penerapan
kebijakan fiskal khusus. Distribusi pendapatan dari orang mampu ke orang tidak
mampu merupakan salah satu hal utama yang ditekankan dalam kebijakan fiskal
Islami. Dengan diimplementasikannya kebijakan fiskal islam, permasalahan
ekonomi Negara terutama inflasi dapat diantisipasi, sehingga tidak akan
menimbulkan krisis ekonomi maupun
finansial.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia Bahasa Indonesia,
Ensikopledia Bebas.Inflasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi.Diakses
tanggal 14 Juni 2010.
Ika.2007.Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW.http://infokito.wordpress.com/2007/10/15/kebijakan-fiskal-rasulullah-saw/.Diakses
tanggal 14 Juni 2010.
Ati.Kebijakan Fiskal dan Anggaran Belanja dalam Islam.
http://athimutz.multiply.com/journal/item/18/KEBIJAKAN_FISKAL_DAN_ANG
GARAN_BELANJA_DALAM_ISLAM.Diakses tanggal
14 Juni 2010.
Inflasi.http://e-dukasi.net/materi02.htm.Diakses
tanggal 14 Juni 2010.
Zudin. Pajak dan Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal.http://google.com.Diakses
tanggal 14 Juni 2010.
Bhezt,23 Januari 2010.Solusi Islam Untuk Mengatasi Masalah Krisis.http://www.abhest.co.cc/2010/01/solusi-islam-untuk-mengatasi-krisis.html.Diakses
tanggal 14 Juni 2010.
Januardi,Ir.H.Budi Suherman.06
April 2009.SOLUSI ISLAM UNTUK MENGATASI
KRISIS EKONOMI GLOBAL.http://google.com.Diakses tanggal 14 Juni 2010.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:
Post a Comment