Implementasi Kebijakan Fiskal Dalam Mengatasi Inflasi

 
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

            Puji syukur kehadirat Allah swt., karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami diberikan kekuatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa salam dan shalawat kami sampaikan kepada Nabi Muhammad saw. beserta orang- orang yang beriman kepada- Nya.
           
            Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah swt. semata. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk memperbaiki kwalitas makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca ada umumnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

                                                                                                Semarang,  Juni 2010

                                                                                                            Penulis 

BAB I
PENDAHULUAN




Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau disinsentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah. Kebijakan fiskal juga merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah ekonomi Negara. Masalah ekonomi suatu Negara antara lain, rendahnya pertumbuhan ekonomi, defisit neraca pembayaran, inflasi, serta pengangguran. Dalam makalah ini saya akan mengambil salah satu masalah ekonomi yaitu inflasi.

Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang selalu menarik untuk dibahas terutama oleh pemerintah, berkaitan dengan dampaknya yang luas terhadap makro ekonomi agregat, pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, daya saing, dan bahkan distribusi pendapatan. Inflasi juga berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat lembaga keuangan formal. Tingkat inflasi nol persen bukanlah tujuan utama kebijakan pemerintah karma hal itu sukar untuk dicapai., yang paling penting adalah menjaga agar tingkat inflasi tetap rendah. Dalam makalah ini, saya akan membahas tentang Implementasi Kebijakan Fiskal Islam dalam Mengatasi Masalah Ekonomi Negara (Inflasi).

       BAB II
PERMASALAHAN


  1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal islam?
  2. Apa tujuan kebijakan fiskal islam?
  3. Apa penyebab terjadinya inflasi?
  4. Bagaimana penggolongan inflasi suatu Negara?
  5. Apa dampak dari terjadinya inflasi?
  6. Bagaimana implementasi kebijakan fiskal islam dalam mengatasi inflasi?

 BAB III
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Kebijakan Fiskal Islam
Sebelum membahas apa itu kebijakan fiskal islam, sebaiknya kita mengetahui apa itu kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Anggaran belanja negara terdiri dari
·  penerimaan atas pajak
·  pengeluaran pemerintah (goverment expenditure)
·  transfer pemerintah (government transfer)

Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
§         Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
§         Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak.
            Kebijakan fiskal islam adalah suatu kebijakan yang mengatur pengeluaran, dan penerimaan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan serta mencapai kesejahteraan maksimal di dunia dan di akhirat. Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama..
            Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah.  Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar
            Abu Yusuf (798) merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintahnuntuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
B.           Tujuan Kebijakan Fiskal Islam
            Dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama agar mencapai kemaslahatan.
            Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua manusia – adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.

C.           Penyebab  Inflasi
            Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan atau desakan biaya produksi.
a.       Tarikan permintaan (demand pull inflation)
Inflasi ini terjadi karena permintaan agregat masyarakat akan berbagai macam barang terus meningkat, misalnya:
Ø     bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan pencetakan uang baru
Ø     bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kemudahan kredit bank
            Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment.
b.      Desakan biaya (cost push inflation)
Inflasi ini diakibatkan oleh kenaikan ongkos produksi, biasanya diawali dengan:
à    kenaikan biaya produksi, seperti kenaikan upah, kenaikan harga bahan modal
à    berkurangnya jumlah penawaran
à    naiknya harga barang yang dibarengi dengan turunnya jumlah produksi
D.          Penggolongan Inflasi
            Berdasarkan asalnya
a.             Inflasi dari dalam negeri.
            Inflasi berasal dari dalam negeri terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal.
b.            Inflasi dari luar negeri
            Inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
            Berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga.
a.       Inflasi tertutup (Closed Inflation)
         jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu
b.      Inflasi terbuka (Open Inflation)
         apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum.
c.       Inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi)
         apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot .
            Berdasarkan keparahannya
1.      Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2.      Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3.      Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4.      Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
E.                 Dampak Inflasi
            Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

F.                  Implementasi Kebijakan  Fiskal Islam dalam Mengatasi Inflasi
            Islam sebagai satu-satunya ad-dien yang Allah Swt ridloi dan pilih bagi umat manusia sejak era Nabi Adam As dan disempurnakan para era kerasulan Muhammad Saw dimaksudkan untuk meregulasi tatanan kehidupan manusia agar selamat baik di dunia maupun akhirat. Sebagai sebuah sistem, dienul-Islam yang mencakup aqidah, akhlaq dan syari’at merupakan undang-undang ilahiyah berisi berbagai aturan kehidupan. Jika instrumen kebijakan fiskal islam diimplementasikan, maka beberapa masalah perekonomian Negara terutama inflasi, dapat diantisipasi sehingga tidak menimbulkan krisis ekonomi maupun finansial sebagaimana yang saat ini tengah terjadi.
Instrumen Kebijakan fiskal pemerintahan islam:
               i.      Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja:
Rasulullah saw menerapkan kebijakan berikut:
·        Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar
·        Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar
·        Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin.
·        Membagikan 80% harta rampasan perang

             ii.      Pemungutan Pajak:
Dapat menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi, tidak menyebabkan penurunan pajak maupun jumlah produksi. Pajak dalam kebijakan fiskal islam meliputi :
a.       Zakat
Sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan negara islam pada periode klasik serta di negara-negara islam pada umumnya adalah zakat. Zakat dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat digantikan oleh model sumber pembiayaan negara apapun dimanapun juga, karena itulah Khalifah pertama memerangi suku pertama yang menolak untuk membayar Zakat.
Zakat berpengaruh besar terhadap berbagai sifat dan cara pemilikan harta benda atau kekayaan. Harta benda tersebut dikenakan Zakat jikalau telah mencapai nilai minimum yang disebut Nisab berdasar cara dan kriteria penghitungan yang berbeda, tergantung pada jenis benda yang dizakati. Zakat dalam berbagai bentuknya berfungsi untuk membangun kekayaan pajak negara, karena mendayagunakan semua bentuk kekayaan yang ada. Pengaturan Zakat begitu sederhana dan tidak membutuhkan pengetahuan khusus.
§         Zakat atas harta kekayaan yang tampak Seperti hewan, hasil pertanian, dsb dikumpulkan dan disalurkan kembali oleh negara.
§         Zakat atas harta kekayaan yang tak tampak Seperti emas, perak, dan barang perniagaan dibayarkan kepada penerima zakat (mustahiq) secara langsung oleh pembayar zakat(muzakki).
b.      Jizyah
Yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada meraka guna melindungi kehidupannya seperti harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Golongan non-muslim tersebut disebut Dhimmi. Kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar bagi dikenakannya jizyak atas kalangan nonmuslim. Jizyah bukan pajak represif ataupun suatu bentuk hukuman, karena sesuai konsep jizyah dijelaskan di Al Quran Q.S. At Taubah 9:29.
c.       Kharaj atau Pajak Bumi
Adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim maupun tidak beriman. Cara memungut Kharaj ada dua macam, yaitu: Perbandingan (Muqasimah): ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu.üTetap ( Wazifah): beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan.ü
d.      Barang Rampasan perang
Merupakan salah satu sumber pendapatan negara Islam yang berkurang. Pendapatan ini terus bertambah selama masa ekspansionis islam, karena itu, secara teknis, barang rampasan perang adalah harta benda yang diambil dengan kekerasan selama perang.sebalum kedatangan islam, tentara yang menang atau kepala suku biasanya menyimpan seluruh barang rampasan dalam perang. Tetapi Islam membawa perubahan atas hal ini. Islam membatasi tuntutan tentara penakluk pada empat perlima dari seluruh hasil dengan menahan seperlima bagian rampasan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti disebutkan pada Q.S. Al Anfal 8:41.
e.       Pajak atas Pertambangan dan Harta Karun
ü      Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, pajak ini dianggap sebagai zakat
ü      Menurut Madzhab Hanafi, dianggap sebagai barang rampasan
               Pada dasarnya adalah suatu sumber penghasilan, bila suatu tambang yang padat dan dapat dilebur, mengandung emas, perak, besi dsb, atau suatu harta karun ditemukan di tanah kaum muslimin, seperlima dari hasilnya harus diberikan untuk memenuhi keadilan sosial. Dewasa ini, pertambangan dan harta terpendam dinasionalisasi.
f.        Bea Cukai dan Pungutan
Perbedaan bea cukai dari yang ditarik dari kaum muslim dan kaum Dhimmi adalah:
1.      Dari kaum Dhimmi, karena pada kenyataannya mereka lebih banyak membutuhkan perlindungan dari para perampok daripada kaum muslimin. Kaum Dhimmi hanya dikenakan pungutan lima persen sejauh mereka berada di bawah yuridiksi seorang Ashir bila mereka melakukan perjalanan dagang. Yang dipungut hanya merupakan pajak Oktroi.
2.      Dari kaum muslimin, mereka harus membayar zakat dari barang dagangan mereka baik melalui ataupun tidak melalui seorang Ashir. Pajak yang dipungut oleh seorang Ashir dari kaum muslimin terdiri dari kewajiban zakat mereka.
g.       Khums
Ada beberapa pendapat yang berbeda, menurut Ulama Syi’ah Khums dikenakan terhadap sumber pendapatan apapun sebesar 20%. Sementara menurut Ulama Sunni Khums adalah harta rampasan perang, dan menurut Imam Abu Ubaid Khums adalah hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang..
h.       Kaffarah
Yaitu denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.
Ø      Pengaturan Anggaran:
Dengan mengatur APBN secara cernat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit, bahkan akan surplus.
Ø      Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus:
Pada masa rasulullah diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus yaitu:
ü      Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
ü      Meminjam peralatan dari non muslim
ü      Meminjam uang kepada orang tertentu
ü      Kebijakan insentif

BAB IV
KESIMPULAN
Kebijakan fiskal Islam menekankan keseimbangan pengeluaran dan penerimaan anggaran. Ada empat instrumen kebijakan fiskal Islami, yaitu peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, pemungutan pajak  (meliputi zakat,jizyah, kharaj/pajak bumi, barang rampasan perang, pajak atas pertambangan, bea cukai dan pungutan, khums, dan kaffarah), pengaturan anggaran, dan penerapan kebijakan fiskal khusus. Distribusi pendapatan dari orang mampu ke orang tidak mampu merupakan salah satu hal utama yang ditekankan dalam kebijakan fiskal Islami. Dengan diimplementasikannya kebijakan fiskal islam, permasalahan ekonomi Negara terutama inflasi dapat diantisipasi, sehingga tidak akan menimbulkan  krisis ekonomi maupun finansial.
 
DAFTAR PUSTAKA

 Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensikopledia Bebas.Inflasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi.Diakses tanggal 14 Juni 2010.

Ika.2007.Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW.http://infokito.wordpress.com/2007/10/15/kebijakan-fiskal-rasulullah-saw/.Diakses tanggal 14 Juni 2010.

Ati.Kebijakan Fiskal dan Anggaran Belanja dalam Islam. http://athimutz.multiply.com/journal/item/18/KEBIJAKAN_FISKAL_DAN_ANG
      GARAN_BELANJA_DALAM_ISLAM.Diakses tanggal 14 Juni 2010.

Inflasi.http://e-dukasi.net/materi02.htm.Diakses tanggal 14 Juni 2010.

Zudin. Pajak dan Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal.http://google.com.Diakses tanggal 14 Juni 2010.

Bhezt,23 Januari 2010.Solusi Islam Untuk Mengatasi Masalah Krisis.http://www.abhest.co.cc/2010/01/solusi-islam-untuk-mengatasi-krisis.html.Diakses tanggal 14 Juni 2010.

Januardi,Ir.H.Budi Suherman.06 April 2009.SOLUSI ISLAM UNTUK MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL.http://google.com.Diakses tanggal 14 Juni 2010.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES