KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah swt., karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga
penulis diberikan kekuatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa salam
dan shalawat penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad saw. beserta orang- orang
yang beriman kepada- Nya.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembuatan makalah
ini. Akhir kata dengan segala kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala
kekurangan yang terdapat pada kata-kata yang salah dan tidak berkenan di hati
pembaca
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, Juni 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Salah satu kebijakan penting
yang berada di dalam otoritas pemerintah adalah kebijakan fiskal. Kebijakan
fiskal, adalah suatu komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal
meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan
kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah
dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan
sosio-ekonominya, komitmen ideologi, dan hakikat sistem ekonomi. Sedangkan
pelaku dari kegiatan ekonomi secara makro ialah Negara. Negara berperan untuk
mengatur kegiatan ekonomi agar terjaga stabilitas ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya
agar tidak mengalami kemiskinan dan pengangguran. Salah satu kegiatan ekonomi
yang dilakukan pemerintah adalah membuat APBN, mengatur inflasi agar tidak
terjadi krisis ekonomi, membangun ekonomi dengan pertumbuhan yang signifikan
dan merata.
Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh
pada kebijakan fiskal yang terwujud dalam APBN. Ketika APBN digunakan sesuai
dengan waktu dan tempat yang tepat maka inflasi yang akan terkendali dengan
baik sehingga berdampak pada pertumbuhan yang signifikan dan merata dalam ruang
lingkup makro yaitu Negara.
Untuk itu kita perlu mengkaji
peranan pajak dalam kebijakan fiskal yang termasuk dalam sumber penerimaan
suatu Negara. Agar kita mengetahui seberapa pentingkah pajak dalam suatu Negara
yang merupakan sumber penerimaan Negara. Karena pajak pada dasarnya merupakan
sumber utama dari pemasukan negara di dalam era modern sekarang ini. Untuk
itulah pajak harus dikelola agar dapat memberikan hasil positif yang maksimal.
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun
atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda
dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada
pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang
berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai perubahan yang disertai dengan
pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain, lambat laun dalam masa yang lama,
pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami perubahan. Dari ketakutan untuk
membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk membayar pajak. Sistem perpajakan
mengalami Berbagai perubahan dari masa lampau hingga sekarang. Bila masa lalu
pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak pada masa
sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan dengan tujuan untuk
kepentingan rakyat banyak.
Ibnu Khaldun juga menyatakan
bahwa lembaga perpajakan merupakan lembaga yang sangat penting bagi negara.
Dikatakan oleh Ibnu Khaldun bahwa bila pemerintah semakin besar nilai
belanjanya, atau semakin banyak menggunakan anggaran yang dimilikinya untuk
kepentingan pembangunan, maka dampaknya akan semakin baik bagi perekonomian
negara tersebut. Dengan adanya anggaran yang cukup untuk dipergunakan oleh
negara, maka negara dapat melakukan berbagai hal yang sangat dibutuhkan oleh
rakyatnya, termasuk untuk menjamin stabilitas hukum, ekonomi dan politik yang
ada di negara tersebut. Dari rangkaian pemikiran Ibnu Khaldun dalam konsep
keuangan publik dan perpajakan yang disampaikan dalam karya besarnya tersebut,
secara tersirat beliau ingin menyatakan bahwa sangat perlu adanya keterlibatan
dari pihak pemerintah dalam masalah pengaturan kegiatan perekonomian ini.
- Perumusan Masalah
1. Bagaimana kebijakan fiskal
menurut islam?
2. Apa saja sumber penerimaan
negara?
3. Bagaimana implementasi
kebijakan fiskal dalam mengatasi permasalahan ekonomi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Fiskal Dalam
Perekonomian Islam
Kebijakan
fiskal dalam pemerintahan islam, telah
dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Pada masa itu Baitul Mal sebagai lembaga
pengelolaan keuangan Negara. Kebijakan fiskal di Baitul Mal memberikan dampak
positif terhadap tingkat investasi, penawaran agregat, dan secara tidak
langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya sistem ekonomi islam dibagi ke dalam
tiga sektor yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta, dan juga sektor
keadilan sosial. Sektor publik merupakan sektor perekonomian yang melibatkan
peran negara, dan yang dimaksud dengan sektor publik ini juga dapat dianggap
sebagai sektor fiskal. Fungsi daripada sektor kebijakan fiskal menurut Islam
adalah :
1. Pemeliharaan terhadap
hukum., keadilan dan juga pertahanan
2. Perumusan dan pelaksanaan
terhadap kebijakan ekonomi
3. Manajemen kekayaan
pemerintah yang ada di dalam BUMN
4. Intervensi ekonomi
oleh pemerintah jika diperlukan
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama di dunia
ini, meskipun dalam berbagai praktik dan implementasinya seringkali berbeda dan
disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di dalam sebuah pemerintahan yang ada
di dalam negara tersebut. Karena Islam merupakan agama yang bersifat rahmat
bagi semesta alam, maka fungsi ini tidak hanya berlaku bagi negara Islam saja,
akan tetapi juga berlaku bagi negara-negara yang bukan negara Islam atau negara
yang penduduknya mayoritas Islam akan tetapi bukan berbentuk sebagai negara
Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam pendapatan dan
anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan
ekonomi.
Adapun tujuan dari kebijakan fiskal dalam islam adalah untuk menciptakan
masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan
menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan
fiskal dalam ekonomi islam digunakan untuk kepentingan yang sama dengan
kebijakan fiskal dalam ekonomi konvensional, yaitu sama-sama menganalisis dan
membuat kebijakan ekonomi.
Selain itu
kebijakan fiskal dalam ekonomi islam pun terdapat suatu tujuan tertentu. Jikalau
kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis mempunyai tujuan untuk pertumbuhan,
stabilitas, dan sebagainya tetap sah dan diterima dalam ekonomi islam,
tujuan-tujuan tersebut akan menjadi pengantar untuk tujuan selanjutnya dalam
kebijakan islam, yaitu menanggulangi kaum muslim dan dakwah menyebarluaskan
keseluruh penjuru dunia. Tujuan ini harus dipertimbangkan menjadi kebijakan
publik dari kebijakan fiskal, sebab dengan adanya kebijakan fiskal ini
diharapkan dapat membantu dalam pencapaian tujuan tersebut.
Menurut Metwalley,
setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan fiskal dalam
ekonomi islam, yaitu:
a. Islam menghendaki tingkat kesetaraan
ekonomi yang demokratis melalui prinsip bahwa “kekayaan seharusnya tidak
beredar diantara orang-orang kaya saja”. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap
orang seharusnya memiliki akses yang sama dalam memperoleh kekayaan.
b. Islam melarang pembayaran bunga (riba).
Hal ini berarti islam tidak dapat memanipulasi tngkat suku bunga untuk mencapai
keseimbangan dalam pasar uang.
c. Islam mempunyai komitmen untuk membantu
ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan
ajaran islam seluas mungkin.
B.
Sumber Penerimaan Negara
1. Pajak
Pajak sudah
dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak
pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan
harta dari suatu pihak kepada pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan
untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai
perubahan yang disertai dengan pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain,
lambat laun dalam masa yang lama, pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami
perubahan. Dari ketakutan untuk membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk
membayar pajak. Sistem perpajakan mengalami berbagai perubahan dari masa lampau
hingga sekarang. Bila masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara
sepihak maka pajak pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan
berdasarkan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun
pengertian dari pajak itu sendiri adalah iuran wajib yang harus di keluarkan
oleh wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Pajak merupakan bagian yang
terbesar dari pendapatan Negara. Dari sudut Pemerintahan pertimbangan pajak dihubungkan
dengan kebutuhan keuangan pemerintah untuk mampu menjalankan pemerintahan.
Pandangan ini sering tidak sejalan dengan faktor keadilan maupun yang lain.
Akibatnya pembayar pajak berusaha agar penghasilan lebih kecil dari yang
seharusnya sehingga beban pajak yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil.
Jenis-jenis
pajak yang di pungut oleh pemerintah, antara lain:
a. Pajak penghasilan (PPH)
b. Pajak pertambahan nilai
barang dan jasa (PPN)
c. Pajak penjualan atas barang
mewah
d. Pajak bumi dan bangunan
(PBB)
e. Bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan
f.
Bea materai
g. Pajak daerah dan retribusi
daerah
Fungsi
pajak dibagi menjadi dua, yaitu fungsi budgetair (penerimaan) dan fungsi
regular (mengatur).
a. Fungsi budgetair
(penerimaan) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Pajak
haruslah digunakan untuk membiayai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan,
oleh sebab itu pajak harus di atur senetral mungkin dan tidak boleh digunakan
untuk kepentingan lain.
b. Fungsi regular (mengatur),
pajak dsamping berfungsi mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur
sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna
tercapainya tujuan-tujuan lain pemerintah.
Dalam
literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi
negara untuk memungut pajak dengan cara dipaksa. Adam Smith dalam bukunya Wealt
Of Nations mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:
a. Equality (persamaan), asas
ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan
sumbangsinya kepada negara, seanding dengan kemampuan mereka masing-masing,
sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang mereka terima dari negara.
b. Certaintly (kepastian), asas
ini menekankan bahwa setiap wajib pajaK harus jelas dan pasti tentang waktu,
jumlah, dan cara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum sangat
dipentingkan terutama mengenai subyek dan objek pajak.
c. Convinency of payment (asas
menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari wajib pajak pada waktunya dengan
cara yang menyenangkan.
d.
Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya
pemugutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan
pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri
ekonomi dalam negeri karna tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar
negeri, maka pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil
produksi luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.
Dalam bidang sosial, kecendrungan masyarakat untuk
hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi
terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi
pendapatan dalam masyarakat. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk
mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif
atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan
pemerintah (melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran
pemerintah). Dalam teori tentunya, sistem perpajakan yang digunakan oleh negara-negara
modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial
maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.
2.
Zakat
Melalui
kebijakan pemerintah dan penegakkan hukum dengan peraturan perundang undangan
yang mengatur tentang zakat, maka zakat dapat dijadikan instrument kebijakan
fiskal di Indonesia yang pengelolanya adalah pemerintah, dengan membentuk
kantor pengelolaan zakat atau Dirjen Zakat yang berada dibawah naungan
Departemen Keuangan. Adapun penghimpunan dana zakat sama halnya seperti
pemungutan pajak. Sedangkan pendayagunaannya, zakat didistribusikan secara
produktif kepada delapan orang yangberhak menerima zakat yang sudah ditentukan
dalam al-Qur'an surat al-Taubah ayat 60 dalam pengertian yang luas, untuk kegiatan
atau program pemerintah yang lain yang tidak termasuk dalam sasaran zakat maka
diambilkan dari sumber pendapatan lain.
Adapun orang yang berhak menerima
zakat adalah:
a.
Fakir,
ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
b.
Miskin,
ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia
selalu dalam keadaan kekurangan.
c.
Amil,
ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan
kepada orang yang berhak menerimanya.
d.
Ibnu
Sabil, ialah orang- orang yang terlantar dalam perjalanan.
e.
Muallaf,
ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar
menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.
f.
Riqab,
ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk
menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
g.
Gharim,
ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
h.
Fi
sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari
zakat adalah untuk mencapai keadilan social ekonomi. Zakat merupakan transfer
sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan
kepada si miskin (Kahf,1999). Sedangkan menurut M.A.
Mannan, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral,sosial dan ekonomi.
Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati sikaya.
Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan
dari masyarakat.
Di bidang ekonomi, zakat mencegah
penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan
wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara. Makalah ini menyoroti tentang
sumber-sumber zakat dalam sistem perekonomian modern dimana dengan perkembangan
sumber-sumber ekonomi maka seharusnya sumber zakat pun berkembang, karena
tujuan zakat adalah transfer kekayaan dari masyarakat yang kaya kepada
masyarakat yang kurang mampu, sehingga setiap kegiatan yang merupakan sumber
kekayaan harus menjadi sumber zakat.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati
itu adalah sebagai berikut:
1.
Harta
yang berharga, seperti emas dan perak.
2.
Hasil
tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.
3.
Binatang
ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
4.
Harta
perdagangan.
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.
Salah satu solusi teknis yang
ditawarkan oleh kalangan muslim dalam menjawab tantangan ekonomi global dengan
mengkampanyekan penerapan zakat secara holistik. Zakat jangan hanya dipahami
sebagai satu instrument syari'ah semata, tapi lebih jauh zakat harus sudah diyakini
sebagai satu sistem yang berlandaskan al-`Adl wal Ihsan (keadilan dan
kerjasama). Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi yang
sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari
sisi pembangunan kesejahteraan umat Muhammad Abdul Mannan, salah seorang
pemikir ekonomi islam di era kontemporer, memandang zakat sebagai poros utama
keuangan public Islam .Ia bukan pula pajak namun justru dipandang sebagai
sumber utama pendapatan dan juga "a religious obligation". Muhammad
Abdul Mannan menegaskan bahwa Zakat memang tidak memilik effek merugikan dalam
motivasi berkerja. Justru yang terjadi adalah sebaliknya yaitu membangkitkan
semangat untuk berkerja.
C. Implementasi Kebijakan Fiskal
Dalam ekonomi konvensional
kebijakan fiskal dapat di artikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat
perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep
makro disebut dengan government expenditure). Dalam negara Islam,
kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah (maqoshidus
syari’ah) yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan
kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas,
kekayaan, dan kepemilikan.
Kebijakan ini mirip dengan
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal
lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal
adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan
pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan
berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli
masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan
sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan
output industri secara umum.
Dalam hal ini ada tiga
kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal mengatur penerimaan dan
pengeluaran anggaran negara, antara lain :
1. Anggaran
Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran
defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari
pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik
digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif. Kebijakan ini juga biasa
disebut dengan istilah neraca deficit.
2. Anggaran
Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya kebijakan anggaran surplus dilaksanakan ketika
perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk
menurunkan tekanan permintaan. Dan biasanya kebijakan ini dilakukan dengan
pertimbangan kondisi perekonomian dalam keadaan stabil atau maju. Kebijakan ini dsebut juga neraca
surplus.
3. Anggaran
Berimbang (Balanced Budget).
Anggaran
berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan
pemasukan. Tujuan kebijakan anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
·
Kebijakan terhadap
pendapatan dalam ekonomi islam
Kebijakan terhadap
pendapatan dalam ekonomi islam di sektor penerimaan pemerintah dapat diklasifikasikan
menjadi dua yaitu ada pendapatan yang bersifat rutin seperti : zakat, jizyah,
kharaj, ushr, infak, dan shadaqoh serta pajak jika diperlukan, dan ada yang
bersifat temporer seperti : ghanimah, fa’I, dan harta yang tidak ada
pewarisnya.
Kahf
(1999) berpendapat sedikitnya ada tiga prosedur yang harus dilakukan pemerintah
islam modern dalam kebijakan pendapatan fiskalnya dengan asumsi bahwa
pemerintah tersebut sepakat dengan adanya kebijakan pungutan pajak (terlepas
dari ikhtilaf ulama mengenai pajak).
1. Kaidah
Syari’ah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pungutan Pajak
Dalam
hal ini pemerintah tidak dapat mengubah tariff zakat yang memang sudah
ditentukan oleh syariah, akan tetapi pemerintah dapat mengadakan perubahan
dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang dengan nash-nash
umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern. Sebagai contoh
mengenai fleksibelitas. Nabi pernah menangguhkan zakat pamannya Abbas karena
krisis yang dihadapinya, sementara Sayyidina Umar menagguhkan zakat mesir
karena paceklik yang melanda Mesir pada tahun tersebut.
2. Kaidah-kaidah
Syar’iyah yang Berkaitan dengan Hasil Pendapatan yang Berasal dari Aset
Pemerintah
Menurut
kaidah syar’iyah pendapatan dari asset pemerintah dapat dibagi dalam dua
kategori : (a) pendapatan dari asset pemerintah yang umum, yaitu berupa
investasi asset pemerintah yang dikelola baik oleh pemerintah sendiri atau masyarakat.
Ketika asset tersebut dikelola individu masyarakat maka pemerintah berhak
menentukan berapa bagian pemerintah dari hasil yang dihasilkan oleh asset
tersebut dengan berpedoman dengan kaidah umum yaitu maslahah dan
keadilan; (b) pendapatan dari asset yang masyarakat ikut memanfaatkannya adalah
berdasarkan kaidah syar’iyah yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam
memiliki air, api, garam, dan yang semisalnya. Kaidah ini dalam konteks
pemerintah modern adalah sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan mayarakat.
3. Kaidah
Syari’ah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pajak
Prinsip ajaran Islam tidak
memberikan arahan dibolehkannya pemerintah mengambil sebagian harta milik orang
kaya secara paksa (Undang-undang dalam ekonomi modern). Sesulit apapun kehidupan
Rasulullah SAW. Di madinah beliau tidak pernah menentukan kebijakan pemungutan
pajak. Dalam konteks ekonomi modern pajak merupakan satu-satunya sektor
pendapatan terpenting terbesar dengan alasan bahwa pendapatan tersebut
dialokasikan kepada publics goods dan mempunyai tujuan sebagai alat
redistribusi, penstabilan dan pendorongan pertumbuhan ekonomi. Seandainya
pungutuan pajak tersebut diperbolehkan dalam Islam maka kaidahnya harus
berdasarkan pada kaidah a’dalah dan kaidah dharurah yaitu
pungutan tersebut hanya bagi orang yang mampu atau kaya dan untuk pembiayaan
yang betul-betul sangat diperlukan dan pemerintah tidak memiliki sektor
pendapatan lainnya.
· Kebijakan Belanja Dalam Ekonomi Islam
Para ulama terdahulu telah
memberika kaidah-kaidah umum yang didasarkan dari Al-Qur’an dan Hadis dalam
memandu kebijakan belanja pemerintah. Di antar kaidah (Chapra : 1995,288-289)
tersebut adalah :
1. Kebijakan atau
belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
2. Menghindari masyqqah
kesulitan dan mudarat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
3. Mudharat
individu dapat dijadikan alas an demi menghindari mudharat dalam skala umum.
4. Pengorbanan
individu dapat dilakuakn dan kepentingan individu dapat dikorbankan demi
menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
5. Kaidah al-giurmu
bil gunni yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapat manfaat harus
siap menanggung beban (yang untung harus siap menanggung kerugian).
6. Kaidah Ma la
yatimmu al-wajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yang menyatakan bahwa
sesuatu hal yang wajib ditegakkan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang
lainnya tidak dapt dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi
wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah tersebut dapat
membantu dalam mewujudkan efektifitas dan efesiensi pembelanjaan pemerintah
dalam islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat
tercapai. Di
antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintah Islam :
·
Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
·
Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
·
Pengeluaran yang mengarah kepada semakin bertambahnya
permintaan efektif.
·
Pengeluaran yang berkaitan denganinvestasi dan produksi.
·
Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan
kebijakan intervensi pasar.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam sumber
penerimaan negara terdiri dari dua komponen yaitu pajak dan zakat. Di mana
kedua komponen tersebut memiliki peranan penting dalam kebijakan fiskal untuk
menyelesaikan permasalahan ekonomi di suatu negara.
Mengenai pengimplementasian
kebijakan fiskal dalam mengatasi perekonomian negara menurut islam mengandung
beberapa kaidah yang harus dijalankan pemerintah dalam mengatur kebijakan
pendapatan dan belanja negara, yang pada intinya bertujuan untuk tercapainya
maqashid syari’ah serta maslahah bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Internet
http://digilib.uin-suka.ac.id/
http://sharia mania.wordpress.com/
http://asyukri.wordpress.com/2009/05/27/implementasi-kebijakan-moneter-dan-fiskal-dalam-islam/999999
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:
Post a Comment