Implementasi kebijakan fiskal islam dalam menghadapi perekonomian negara



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

            Puji syukur kehadirat Allah swt., karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis diberikan kekuatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa salam dan shalawat penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad saw. beserta orang- orang yang beriman kepada- Nya.
           
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembuatan makalah ini. Akhir kata dengan segala kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat pada kata-kata yang salah dan tidak berkenan di hati pembaca

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 


                                                                                                Semarang,  Juni 2010



                                                                                                            Penulis
 
BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Salah satu kebijakan penting yang berada di dalam otoritas pemerintah adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal, adalah suatu komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya, komitmen ideologi, dan hakikat sistem ekonomi. Sedangkan pelaku dari kegiatan ekonomi secara makro ialah Negara. Negara berperan untuk mengatur kegiatan ekonomi agar terjaga stabilitas ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya agar tidak mengalami kemiskinan dan pengangguran. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah adalah membuat APBN, mengatur inflasi agar tidak terjadi krisis ekonomi, membangun ekonomi dengan pertumbuhan yang signifikan dan merata.
Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh pada kebijakan fiskal yang terwujud dalam APBN. Ketika APBN digunakan sesuai dengan waktu dan tempat yang tepat maka inflasi yang akan terkendali dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan yang signifikan dan merata dalam ruang lingkup makro yaitu Negara.
Untuk itu kita perlu mengkaji peranan pajak dalam kebijakan fiskal yang termasuk dalam sumber penerimaan suatu Negara. Agar kita mengetahui seberapa pentingkah pajak dalam suatu Negara yang merupakan sumber penerimaan Negara. Karena pajak pada dasarnya merupakan sumber utama dari pemasukan negara di dalam era modern sekarang ini. Untuk itulah pajak harus dikelola agar dapat memberikan hasil positif yang maksimal.
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai perubahan yang disertai dengan pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain, lambat laun dalam masa yang lama, pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami perubahan. Dari ketakutan untuk membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk membayar pajak. Sistem perpajakan mengalami Berbagai perubahan dari masa lampau hingga sekarang. Bila masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
Ibnu Khaldun juga menyatakan bahwa lembaga perpajakan merupakan lembaga yang sangat penting bagi negara. Dikatakan oleh Ibnu Khaldun bahwa bila pemerintah semakin besar nilai belanjanya, atau semakin banyak menggunakan anggaran yang dimilikinya untuk kepentingan pembangunan, maka dampaknya akan semakin baik bagi perekonomian negara tersebut. Dengan adanya anggaran yang cukup untuk dipergunakan oleh negara, maka negara dapat melakukan berbagai hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyatnya, termasuk untuk menjamin stabilitas hukum, ekonomi dan politik yang ada di negara tersebut. Dari rangkaian pemikiran Ibnu Khaldun dalam konsep keuangan publik dan perpajakan yang disampaikan dalam karya besarnya tersebut, secara tersirat beliau ingin menyatakan bahwa sangat perlu adanya keterlibatan dari pihak pemerintah dalam masalah pengaturan kegiatan perekonomian ini.

  1. Perumusan Masalah
1.      Bagaimana kebijakan fiskal menurut islam?
2.      Apa saja sumber penerimaan negara?
3.      Bagaimana implementasi kebijakan fiskal dalam mengatasi permasalahan ekonomi?
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian Islam
Kebijakan fiskal dalam pemerintahan islam,  telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Pada masa itu Baitul Mal sebagai lembaga pengelolaan keuangan Negara. Kebijakan fiskal di Baitul Mal memberikan dampak positif terhadap tingkat investasi, penawaran agregat, dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya sistem ekonomi islam dibagi ke dalam tiga sektor yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta, dan juga sektor keadilan sosial. Sektor publik merupakan sektor perekonomian yang melibatkan peran negara, dan yang dimaksud dengan sektor publik ini juga dapat dianggap sebagai sektor fiskal. Fungsi daripada sektor kebijakan fiskal menurut Islam adalah :
1.      Pemeliharaan terhadap hukum., keadilan dan juga pertahanan
2.      Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi
3.      Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN
4.      Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama di dunia ini, meskipun dalam berbagai praktik dan implementasinya seringkali berbeda dan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di dalam sebuah pemerintahan yang ada di dalam negara tersebut. Karena Islam merupakan agama yang bersifat rahmat bagi semesta alam, maka fungsi ini tidak hanya berlaku bagi negara Islam saja, akan tetapi juga berlaku bagi negara-negara yang bukan negara Islam atau negara yang penduduknya mayoritas Islam akan tetapi bukan berbentuk sebagai negara Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi.
Adapun tujuan dari kebijakan fiskal dalam islam adalah untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal dalam ekonomi islam digunakan untuk kepentingan yang sama dengan kebijakan fiskal dalam ekonomi konvensional, yaitu sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi.
Selain itu kebijakan fiskal dalam ekonomi islam pun terdapat suatu tujuan tertentu. Jikalau kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis mempunyai tujuan untuk pertumbuhan, stabilitas, dan sebagainya tetap sah dan diterima dalam ekonomi islam, tujuan-tujuan tersebut akan menjadi pengantar untuk tujuan selanjutnya dalam kebijakan islam, yaitu menanggulangi kaum muslim dan dakwah menyebarluaskan keseluruh penjuru dunia. Tujuan ini harus dipertimbangkan menjadi kebijakan publik dari kebijakan fiskal, sebab dengan adanya kebijakan fiskal ini diharapkan dapat membantu dalam pencapaian tujuan tersebut.
Menurut Metwalley, setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan fiskal dalam ekonomi islam, yaitu:
a.         Islam menghendaki tingkat kesetaraan ekonomi yang demokratis melalui prinsip bahwa “kekayaan seharusnya tidak beredar diantara orang-orang kaya saja”. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang seharusnya memiliki akses yang sama dalam memperoleh kekayaan.
b.         Islam melarang pembayaran bunga (riba). Hal ini berarti islam tidak dapat memanipulasi tngkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan dalam pasar uang.
c.         Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.

B.     Sumber Penerimaan Negara
1.      Pajak
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai perubahan yang disertai dengan pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain, lambat laun dalam masa yang lama, pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami perubahan. Dari ketakutan untuk membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk membayar pajak. Sistem perpajakan mengalami berbagai perubahan dari masa lampau hingga sekarang. Bila masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun pengertian dari pajak itu sendiri adalah iuran wajib yang harus di keluarkan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan Negara. Dari sudut Pemerintahan pertimbangan pajak dihubungkan dengan kebutuhan keuangan pemerintah untuk mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan ini sering tidak sejalan dengan faktor keadilan maupun yang lain. Akibatnya pembayar pajak berusaha agar penghasilan lebih kecil dari yang seharusnya sehingga beban pajak yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil.
Jenis-jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah, antara lain:
a.       Pajak penghasilan (PPH)
b.      Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN)
c.       Pajak penjualan atas barang mewah
d.      Pajak bumi dan bangunan (PBB)
e.       Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
f.        Bea materai
g.       Pajak daerah dan retribusi daerah
Fungsi pajak dibagi menjadi dua, yaitu fungsi budgetair (penerimaan) dan fungsi regular (mengatur).
a.       Fungsi budgetair (penerimaan) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Pajak haruslah digunakan untuk membiayai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, oleh sebab itu pajak harus di atur senetral mungkin dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
b.      Fungsi regular (mengatur), pajak dsamping berfungsi mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna tercapainya tujuan-tujuan lain pemerintah.
Dalam literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara dipaksa. Adam Smith dalam bukunya Wealt Of Nations mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:
a.       Equality (persamaan), asas ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan sumbangsinya kepada negara, seanding dengan kemampuan mereka masing-masing, sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang mereka terima dari negara.
b.      Certaintly (kepastian), asas ini menekankan bahwa setiap wajib pajaK harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutama mengenai subyek dan objek pajak.
c.       Convinency of payment (asas menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari wajib pajak pada waktunya dengan cara yang menyenangkan.
d.      Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya pemugutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri ekonomi dalam negeri karna tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar negeri, maka pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.
Dalam bidang sosial, kecendrungan masyarakat untuk hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Dalam teori tentunya, sistem perpajakan yang digunakan oleh negara-negara modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.
2.      Zakat
Melalui kebijakan pemerintah dan penegakkan hukum dengan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang zakat, maka zakat dapat dijadikan instrument kebijakan fiskal di Indonesia yang pengelolanya adalah pemerintah, dengan membentuk kantor pengelolaan zakat atau Dirjen Zakat yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan. Adapun penghimpunan dana zakat sama halnya seperti pemungutan pajak. Sedangkan pendayagunaannya, zakat didistribusikan secara produktif kepada delapan orang yangberhak menerima zakat yang sudah ditentukan dalam al-Qur'an surat al-Taubah ayat 60 dalam pengertian yang luas, untuk kegiatan atau program pemerintah yang lain yang tidak termasuk dalam sasaran zakat maka diambilkan dari sumber pendapatan lain.
Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:
a.       Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
b.      Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
c.       Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
d.      Ibnu Sabil, ialah orang- orang yang terlantar dalam perjalanan.
e.       Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama  Islam.
f.        Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
g.       Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
h.       Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.

Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan social ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin (Kahf,1999). Sedangkan menurut M.A. Mannan, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral,sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati sikaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. 
Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara. Makalah ini menyoroti tentang sumber-sumber zakat dalam sistem perekonomian modern dimana dengan perkembangan sumber-sumber ekonomi maka seharusnya sumber zakat pun berkembang, karena tujuan zakat adalah transfer kekayaan dari masyarakat yang kaya kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga setiap kegiatan yang merupakan sumber kekayaan harus menjadi sumber zakat.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu adalah sebagai berikut:
1.      Harta yang berharga, seperti emas dan perak.
2.      Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.
3.      Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
4.      Harta perdagangan.
5.      Harta galian termasuk juga harta rikaz.
Salah satu solusi teknis yang ditawarkan oleh kalangan muslim dalam menjawab tantangan ekonomi global dengan mengkampanyekan penerapan zakat secara holistik. Zakat jangan hanya dipahami sebagai satu instrument syari'ah semata, tapi lebih jauh zakat harus sudah diyakini sebagai satu sistem yang berlandaskan al-`Adl wal Ihsan (keadilan dan kerjasama). Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat Muhammad Abdul Mannan, salah seorang pemikir ekonomi islam di era kontemporer, memandang zakat sebagai poros utama keuangan public Islam .Ia bukan pula pajak namun justru dipandang sebagai sumber utama pendapatan dan juga "a religious obligation". Muhammad Abdul Mannan menegaskan bahwa Zakat memang tidak memilik effek merugikan dalam motivasi berkerja. Justru yang terjadi adalah sebaliknya yaitu membangkitkan semangat untuk berkerja.

C.     Implementasi Kebijakan Fiskal
Dalam ekonomi konvensional kebijakan fiskal dapat di artikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan government expenditure). Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah (maqoshidus syari’ah) yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Dalam hal ini ada tiga kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal mengatur penerimaan dan pengeluaran anggaran negara, antara lain :
1.      Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif. Kebijakan ini juga biasa disebut dengan istilah neraca deficit.
2.      Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya kebijakan anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Dan biasanya kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi perekonomian dalam keadaan stabil atau maju. Kebijakan ini dsebut juga neraca surplus.


3.      Anggaran Berimbang (Balanced Budget).
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan kebijakan anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
·      Kebijakan terhadap pendapatan dalam ekonomi islam
Kebijakan terhadap pendapatan dalam ekonomi islam di sektor penerimaan pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu ada pendapatan yang bersifat rutin seperti : zakat, jizyah, kharaj, ushr, infak, dan shadaqoh serta pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat temporer seperti : ghanimah, fa’I, dan harta yang tidak ada pewarisnya.
Kahf (1999) berpendapat sedikitnya ada tiga prosedur yang harus dilakukan pemerintah islam modern dalam kebijakan pendapatan fiskalnya dengan asumsi bahwa pemerintah tersebut sepakat dengan adanya kebijakan pungutan pajak (terlepas dari ikhtilaf ulama mengenai pajak).
1.      Kaidah Syari’ah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pungutan Pajak
Dalam hal ini pemerintah tidak dapat mengubah tariff zakat yang memang sudah ditentukan oleh syariah, akan tetapi pemerintah dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang dengan nash-nash umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern. Sebagai contoh mengenai fleksibelitas. Nabi pernah menangguhkan zakat pamannya Abbas karena krisis yang dihadapinya, sementara Sayyidina Umar menagguhkan zakat mesir karena paceklik yang melanda Mesir pada tahun tersebut.
2.      Kaidah-kaidah Syar’iyah yang Berkaitan dengan Hasil Pendapatan yang Berasal dari Aset Pemerintah
Menurut kaidah syar’iyah pendapatan dari asset pemerintah dapat dibagi dalam dua kategori : (a) pendapatan dari asset pemerintah yang umum, yaitu berupa investasi asset pemerintah yang dikelola baik oleh pemerintah sendiri atau masyarakat. Ketika asset tersebut dikelola individu masyarakat maka pemerintah berhak menentukan berapa bagian pemerintah dari hasil yang dihasilkan oleh asset tersebut dengan berpedoman dengan kaidah umum yaitu maslahah dan keadilan; (b) pendapatan dari asset yang masyarakat ikut memanfaatkannya adalah berdasarkan kaidah syar’iyah yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam memiliki air, api, garam, dan yang semisalnya. Kaidah ini dalam konteks pemerintah modern adalah sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan mayarakat.
3.      Kaidah Syari’ah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pajak
Prinsip ajaran Islam tidak memberikan arahan dibolehkannya pemerintah mengambil sebagian harta milik orang kaya secara paksa (Undang-undang dalam ekonomi modern). Sesulit apapun kehidupan Rasulullah SAW. Di madinah beliau tidak pernah menentukan kebijakan pemungutan pajak. Dalam konteks ekonomi modern pajak merupakan satu-satunya sektor pendapatan terpenting terbesar dengan alasan bahwa pendapatan tersebut dialokasikan kepada publics goods dan mempunyai tujuan sebagai alat redistribusi, penstabilan dan pendorongan pertumbuhan ekonomi. Seandainya pungutuan pajak tersebut diperbolehkan dalam Islam maka kaidahnya harus berdasarkan pada kaidah a’dalah dan kaidah dharurah yaitu pungutan tersebut hanya bagi orang yang mampu atau kaya dan untuk pembiayaan yang betul-betul sangat diperlukan dan pemerintah tidak memiliki sektor pendapatan lainnya.
·      Kebijakan Belanja Dalam Ekonomi Islam
Para ulama terdahulu telah memberika kaidah-kaidah umum yang didasarkan dari Al-Qur’an dan Hadis dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Di antar kaidah (Chapra : 1995,288-289) tersebut adalah :
1.      Kebijakan atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
2.      Menghindari masyqqah kesulitan dan mudarat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
3.      Mudharat individu dapat dijadikan alas an demi menghindari mudharat dalam skala umum.
4.      Pengorbanan individu dapat dilakuakn dan kepentingan individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
5.      Kaidah al-giurmu bil gunni yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapat manfaat harus siap menanggung beban (yang untung harus siap menanggung kerugian).
6.      Kaidah Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yang menyatakan bahwa sesuatu hal yang wajib ditegakkan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapt dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah tersebut dapat membantu dalam mewujudkan efektifitas dan efesiensi pembelanjaan pemerintah dalam islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintah Islam :
·         Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
·         Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
·         Pengeluaran yang mengarah kepada semakin bertambahnya permintaan efektif.
·         Pengeluaran yang berkaitan denganinvestasi dan produksi.
·         Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.



 BAB III
KESIMPULAN


Dalam sumber penerimaan negara terdiri dari dua komponen yaitu pajak dan zakat. Di mana kedua komponen tersebut memiliki peranan penting dalam kebijakan fiskal untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di suatu negara.

Mengenai pengimplementasian kebijakan fiskal dalam mengatasi perekonomian negara menurut islam mengandung beberapa kaidah yang harus dijalankan pemerintah dalam mengatur kebijakan pendapatan dan belanja negara, yang pada intinya bertujuan untuk tercapainya maqashid syari’ah serta maslahah bersama.
 
DAFTAR PUSTAKA



http://digilib.uin-suka.ac.id/
http://sharia mania.wordpress.com/




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES