akad musyarakah BMT




AKAD/ PERJANJIAN MUSYARAKAH
NO. 01.1020100.0077

Bismillahirrahmanirrahiim

”hai orang-orang yang beriman!, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” ( Qs. An- Nisa’ [4]: 29)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal : 1 September 2007, tempat : Kantor BMT AL MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , oleh para pihak sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Nama : ACH CHAMID UMAR
Jabatan : Manager BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA, yang berkedudukan di Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , untuk selanjutnya disebut PihakI ----------------------------------------------------

2.      Nama : MUSLIH PRASOJO
Umur : 35 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : SIM N0. : 72071000123

3.      Nama : SITI JELITA
Umur : 32 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : KTP No. : 10.5566.661233.1044
Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II


Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal I

Pihak I selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi Pihak II selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada Pihak II, sebesar : Rp 70.000.000,- ( tuju puluh juta rupiah ), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha Pihak I dari Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ), menjadi Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), dengan proporsi 66.7% Modal Pihak II dan 33,3% Modal Pihak I----------

Pasal II

Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :---------
1.      Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha Pihak II .------------------------------
2.      Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal 01 Desember 2007. --------------------------------------
3.      Pihak II berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal BMT AL-MUNAWIR, bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini. -----------------------------------------
4.      Karena Pihak I mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka Pihak I hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.      Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.---
6.      Pihak II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada Pihak I secara jujur dan benar. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.      Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.-------------------------




Pasal III

Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka :
1.      Pihak II bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB TRUK MITSUBISHI atas nama SITI JELITA, dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi XX 9009 FF, Type FE 349, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2001, Tahun Perakitan 2001, Nomor Rangka MHMFE 349E1R026667321 dan Nomor Mesin 4D88 – 1X69099 sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2.      Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari Pihak I.
Dengan ini Pihak I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban Pihak II --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.


Gunung Kidul , 1 September 2007


Pihak I                                                                                     Pihak II



(ACH CHAMID UMAR)                                          (MUSLIH PRASOJO) ( SITI JELITA)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES