BAB
I
PENDAHULUAN
Jual
beli merupakan kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan di dalam kehidupan
manusia, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Di
samping itu jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama
manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak
keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ
الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Sejalan
dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat
semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual
beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan
hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Di
dalam jual beli ijon ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan
hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman
Nabi. Dan pada zaman sekarang jual beli ijon ini masih sangat kerap kita temui. Terutama pada masyarakat pedesaan. Praktek seperti ini
lebih banyak berlaku pada tanaman pertanian.
BAB
II
ISI
A.
Pengertian Ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab
dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau
biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku
lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian
sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Hal tersebut di
atas merupakan salah satu diantara barang-barang yang terlarang untuk
diperjual-belikan. Hal ini merujuk pada Hadits Nabi yang disampaikan oleh Anas
ra :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنِِِ
الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ
وَاْلمُزَابَنَةِ (رواه البخارى)
“Rasulullah Saw melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan),
mulamasah, munabazah, dan muzabanah”. (HR. Bukhari)
Ibnu Umar juga memberitakan :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنْ بَيْعَ
الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاع (متفق عليه)َ
“Rasulullah Saw telah melarang buah-buahan sebelum nyata
jadinya. Ia larang penjual dan pembeli ”.
(Muttafaq alaih)
Menurut
Faried Wijaya (1991), ijon, merupakan bentuk perkreditan informal yang
berkembang di pedesaan. Transaksi ijon tidak seragam dan bervariasi, tetapi
secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil
panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum
siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai. Tingkat bunga kredit jika diperhitungkan pada waktu
pengembalian akan sangat tinggi, antara 10 sampai dengan 40 persen. Umumnya
pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.
Siklus peredaran modal dimulai pada setiap awal musim
produksi tiap komoditas, misalnya ketika pohon Petai mulai berbunga, maka saat
itu pula modal pinjaman dari tengkulak besar digelontorkan. Jika dalam waktu
berdekatan terdapat lebih dari satu jenis komoditas yang mulai berbunga,
misalnya sedang musim Duku, musim Melinjo, dan musim Pala berbunga, maka volume
modal pinjaman yang beredar juga berlipat ganda.
B.
Alasan petani lebih menyukai ijon
Petani meminjam uang dan mengijonkan
tanamannya untuk kebutuhan konsumtif dan jangka pendek. Budaya konsumerisme
yang merebak sampai pelosok pedesaan juga menjadi faktor pendorong maraknya
sistem ijon. Dalam beberapa kasus, petani meminjam karena ada kebutuhan
mendesak, dan tengkulak yang meminjamkan uang dianggap sebagai penolong. Di
daerah pedesaan, hubungan petani dan tengkulak pengijon memang sangat pribadi
dan patronase. Antara petani dan tengkulak merasa sebagai satu keluarga yang
saling tolong menolong, dan saling menjaga kepercayaan. Hal ini yang jeli
dimanfaatkan pemodal besar dari luar daerah sehingga eksploitasi yang dilakukan
tersamar dengan hubungan kekeluargaan dan saling tolong menolong. Petani
sendiri merasa dirugikan tetapi juga diuntungkan. Mereka merasa rugi karena
seharusnya dia bisa mendapatkan hasil lebih jika tanamannya tidak diijonkan,
namun mereka merasa untung juga dengan adanya pengijon, karena jika ada
kebutuhan mendesak, mereka akan cepat mendapatkan uang.
Prosedur pinjaman
dengan sistem ijon memang mudah, luwes dan informal, tidak terikat waktu dan
tempat. Hal ini yang menjadi daya tarik petani untuk memperoleh pinjaman dengan
cepat dan praktis. Sebenarnya maraknya ijon bukan sekedar derasnya modal yang
ingin mengeksploitasi petani, namun juga karena persoalan budaya dan sesat
pikir masyarakat.
Upaya yang dilakukan
untuk membebaskan petani dari jeratan ijon bukannya tidak dilakukan oleh
pemerintah. Di setiap desa telah dibentuk Badan Kredit Desa dan inisiasi untuk
membentuk koperasi pertanian sudah sering dilakukan. Namun jerat dan jaring
sistem ijon ternyata sulit dipupuskan. Untuk mengurangi penderitaan petani dari
sistem ijon, harusnya petani sendiri yang bangkit kesadarannya dan mulai
merupah perilakunya. Hidup berhemat, menabung, memanfatkan fasilitas kredit
yang diberikan pemerintah atau lembaga keuangan mikro lain, dan membentuk wadah
bersama petani lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi produksi
dan konsumsi. Sistem ijon merupakan permasalahan ekonomi pertanian yang sudah
usang disebutkan di buku-buku pelajaran sejak sekolah dasar, dan ternyata
hingga era kemajuan teknologi dan informasi, sistem ijon seakan menjadi
bangunan tua, kokoh yang tak runtuh-runtuh.
C.
Salam sebagai solusi membasmi ijon
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan
barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran
yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun
angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di
kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki
piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang
kepada pembeli.
Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai
orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) :
282)
Berkenaan dengan ayat ini Ibn Abbas berkata; “Saya
bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah
dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ia lalu membaca ayat
tersebut di atas.
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan
dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah
beliau ke sana,
yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu
tahun atau dua tahun. Beliau bersabda;
“Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam)
pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan
yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui”. (HR. al-sittah) Pada hadits
lainnya Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan:
jual-beli secara tanggung, muqarradah (nama lain mudharabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)
Ada
pun Rukun salam yaitu:
1.
Pihak-pihak yang berakad, yaitu muslam (pembeli/pemesan)
dan muslam ilayhi (penjual/pemasok)
2.
Barang yang dipesan (muslam fihi)
3.
Modal
atau uang
4.
Sighat akad (ijab dan qabul)
Sedangkan
syarat sahnya akad salam adalah sebagai berikut:
1.
Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa, berakal, dan
baligh.
2.
Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan jelas jenis,
cirri-ciri, dan ukurannya.
3.
Modal atau uang disyaratkan harus jelas dan terukur serta
dibayarkan seluruhnya ketika berlangsungnya akad. Menurut kebanyakan fuqaha,
pembayaran tersebut harus dilakukan di tempat akad supaya tidak menjadi piutang
penjual. Untuk menghindari praktek riba melalui mekanisme Salam, pembayarannya
tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang penjual.
4.
Ijab dan qabul harus diungkapkan dengan jelas, sejalan,
dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud
akad.
Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena
dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya
sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada
unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus
memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu
menjadi milik penjual. Perbedaan
lainnya adalah :
1.
Penjual
memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa
pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon,
penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri.
2.
Pada
akad salam, penjual bisa saja mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah
pesanan, sebagaimana dimungkinkan pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi
jumlah pesanan. Akan tetapi itu tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia
dapat menutup kekurangannya dengan membeli dari orang lain. Sedangkan pada
sistem ijon, maka semua hasil panen ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa
peduli sedikit banyaknya hasil panen. Dengan demikian, bila hasil panennya
melimpah, maka penjual merugi besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus,
karena suatu hal, maka pembeli merugi besar pula.
3.
Pada
akad salam, buah yang diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya,
tanpa peduli ladang asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual
tidak bisa mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka
pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli
tidak memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang
penjual, maka itulah yang harus ia terima.
FATWA DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang JUAL BELI
SALAM
Ketentuan hukum
dalam FATWA DSN MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang JUAL BELI SALAM ini
adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran
1. Alat bayar harus
diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
2. Pembayaran harus
dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang
1. Harus jelas
ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2. Harus dapat
dijelaskan spesifikasinya.
3. Penyerahannya
dilakukan kemudian.
4.
Waktu dan tempat penyerahan barang
harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.
Pembeli tidak boleh menjual barang
sebelum menerimanya.
6.
Tidak boleh menukar barang, kecuali
dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel
Dibolehkan
melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan
tidak berkaitan dengan akad pertama.
Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada
Waktunya
1.
Penjual harus menyerahkan barang tepat
pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.
Jika penjual menyerahkan barang dengan
kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika penjual menyerahkan barang dengan
kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh
menuntut pengurangan harga (diskon).
4.
Penjual dapat menyerahkan barang lebih
cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat
kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh
menuntut tambahan harga.
5.
Jika semua atau sebagian barang tidak
tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak
rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
a. membatalkan
kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai
barang tersedia.
Kelima : Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam
boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam : Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
BAB
III
KESIMPULAN
Sistem ijon adalah penjualan yang terlarang
dalam syari'at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk
berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya. Karena telah terdapat salah satu
riwayat lain sahabat Anas bin Malik yang
juga meriwayatkan:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan
biji-bijian hingga mengeras." (Riwayat
Abu Dawud dan lainnya)
Sehingga salam merupakan solusi yang tepat
dalam memberantas ijon di masyarakat karena tidak merugikan kedua belah pihak.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari
adanya larangan melakukan jual beli ijon:
a. Mencegah timbulnya
pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
b. Melindungi
pihak pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan
yang rusak sebelum matang.
c. Memelihara
pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil,
sehubungan dengan pesan Rasulullah Saw :
لَوْبِعْتَ مِنْ اَحِيْكَ ثَمَرًا
فَأَ صَابَتْهُ حَائِجَةٌ, فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْأً,
بِمَا تَاءْ خُذُ مَالَ اضَحِيْكَ بِغَيْرِ حَقٍّ ؟ (رواه مسلم)
“Jika engkau jual kepada saudaramu
buah lalu ditimpa bahaya, maka tidak boleh engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan
apa engkau mengambil harta saudaramu degan tidak benar?”. (HR. Muslim)
d.
Menghindarkan
penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual
dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah
itu matang dengan sempurna.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Halima Jamiu PINJAMAN Penawaran
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita?
Apakah Anda Seorang Pegawai Negeri Sipil atau Public, Mahasiswa, Petani & Pedagang yang membutuhkan pinjaman mendesak?
Apakah Anda secara finansial stres atau apakah Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri?
Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?
Penawaran besar Sini !!! Halima Jamiu Pinjaman Perusahaan .....
Kami menawarkan pinjaman bebas stres, fleksibel dan mudah dalam bunga sebesar 2%. kami di sini untuk membuat masalah Anda sesuatu dari masa lalu !!
Silahkan email kami sekaligus, kami menjamin langsung dalam waktu 24 jam pengobatan.
Kontak Email: Halimajamiuloancompany@gmail.com
Kami menunggu Respon langsung Anda
Terima kasih