Jika Anak Bertanya tentang ALLAH


Jika Anak Bertanya tentang ALLAH

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuuh.

Utamanya pada masa emas 0-5 tahun, anak-anak menjalani hidup mereka dengan sebuah potensi menakjubkan, yaitu rasa ingin tahu yang besar. Seiring dengan waktu, potensi ini terus berkembang (Mudah-mudahan potensi ini tidak berakhir ketika dewasa dan malah berubah menjadi pribadi-pribadi "tak mau tahu" alias ignoran, hehehe). Nah, momen paling krusial yang akan dihadapi para orang tua adalah ketika anak bertanya tentang ALLAH . Berhati-hatilah dalam memberikan jawaban atas pertanyaan maha penting ini. Salah sedikit saja, bisa berarti kita menanam benih kesyirikan dalam diri buah hati kita. Nauzubillahi min zalik, ya...

Berikut ini saya ketengahkan beberapa pertanyaan yang biasa anak-anak tanyakan pada orang tuanya:

[] Tanya 1: "Bu, Allah itu apa sih?"
[] Tanya 2: "Bu, bentuk Allahitu seperti apa?"
[] Tanya 3: "Bu, kenapa kita gak bisa lihat Allah?
[] Tanya 4: "Bu, Allah itu ada di mana?
[] Tanya 5: "Bu, kenapa kita harus nyembah Allah?"

Tanya 1: "Bu, Allah itu apa sih?

Jawablah:
"Nak, Allah itu Yang Menciptakan segala-galanya. Langit, bumi, laut, sungai, batu, kucing, cicak, kodok, burung, semuanya, termasuk menciptakan nenek, kakek, ayah, ibu, juga kamu." (Ucapkan dengan menatap mata anak sambil tersenyum manis)

Tanya 2: "Bu, bentuk Allah itu seperti apa?"

Jangan jawab begini:
"Bentuk Allah itu seperti anu ..ini..atau itu...." karena jawaban seperti itu pasti salah dan menyesatkan.

Jawablah begini:
"Adek tahu 'kan, bentuk sungai, batu, kucing, kambing,..semuanya.. nah, bentuk Allah itu tidak sama dengan apa pun yang pernah kamu lihat. Sebut saja bentuk apa pun, bentuk Allah itu tidak sama dengan apa yang akan kamu sebutkan." (Ucapkan dengan menatap mata anak sambil tersenyum manis)
 
[Dia] Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan [pula], dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. Asy-Syura:11)
[baca juga Melihat Tuhan]

Tanya 3: "Bu, kenapa kita gak bisa lihat Allah?

Jangan jawab begini:
Karena Allah itu gaib, artinya barang atau sesuatu yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang.

Jawaban bahwa Allah itu gaib (semata), jelas bertentangan dengan ayat berikut ini.
Al-Hadid (57) : 3
Dialah Yang Awal dan Yang Akhir; Yang Zahir dan Yang Batin ; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Dikhawatirkan, imajinasi anak yang masih polos akan mempersamakan gaibnya Allah dengan hantu, jin, malaikat, bahkan peri dalam cerita dongeng. Bahwa dalam ilmu Tauhid dinyatakan bahwa Allah itu nyata senyata-nyatanya; lebih nyata daripada yang nyata, sudah tidak terbantahkan.

Apalagi jika kita menggunakan diksi (pilihan kata) "barang" dan "sesuatu" yang ditujukan pada Allah. Bukankah sudah jelas dalil Surat Asy-Syura di atas bahwa Allah itu laysa kamitslihi syai'un; Allah itu bukan sesuatu; tidak sama dengan sesuatu; melainkan Pencipta segala sesuatu.

Meskipun segala sesuatu berasal dari Zat-Sifat-Asma (Nama)-dan Af'al (Perbuatan) Allah, tetapi Diri Pribadi Allah itu tidak ber-Zat, tidak ber-Sifat, tidak ber-Asma, tidak ber-Af'al. Diri Pribadi Allah itu tidak ada yang tahu, bahkan Nabi Muhammad Saw. sekali pun. Hanya Allah yang tahu Diri Pribadi-Nya Sendiri dan tidak akan terungkap sampai akhir zaman di dunia dan di akhirat.

Muhammad melihat Jibril] ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu Yang Meliputinya. Penglihatannya [Muhammad] tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak [pula] melampaui-Nya. (Q.S. An-Najm: 16-17){ini tafsir dari seorang arif billah, bukan dari saya pribadi. Allahua'lam}

Jawablah begini:
"Mengapa kita tidak bisa melihat Allah?"
Bisa kita jawab dengan balik bertanya padanya (sambil melatih adik comel berpikir retoris )
"Adik bisakah nampak matahari yang terang itu langsung? Tidak 'kan..karena mata kita bisa jadi buta. Nah,melihat matahari aja kita tak sanggup. Jadi,Bagimana kita mau melihat Pencipta matahari itu. Iya 'kan?!"

Atau bisa juga beri jawaban:
Adek, lihat langit yang luas dan 'besar' itu 'kan? Yang kita lihat itu baru secuil dari bentuk langit yang sebenarnya. Adek gak bisa lihat ujung langit 'kan?! Nah, kita juga gak bisa melihat Allah karena Allah itu Pencipta langit yang besar dan luas tadi. Itulah maksud kata Allahu Akbar waktu kita salat. Allah Mahabesar.

Bisa juga dengan simulasi sederhana seperti pernah saya ungkap di postingan "Melihat Tuhan".
Silakan hadapkan bawah telapak tangan Adek ke arah wajah. Bisa terlihat garis-garis tangan Adek 'kan? Nah, kini dekatkan tangan sedekat-dekatnya ke mata Adek. Masih terlihat jelaskah jemari Sobat setelah itu?

Kesimpulannya, kita tidak bisa melihat Allah karena Allah itu Mahabesar dan teramat dekat dengan kita. Meskipun demikian, tetapkan Allah itu ADA. "Dekat tidak bersekutu, jauh tidak ber-antara."

Tanya 4: "Bu, Allah itu ada di mana?

Jangan jawab begini:
"Nak, Allah itu ada di atas..di langit..atau di surga atau di Arsy."
Jawaban seperti ini menyesatkan logika anak karena di luar angkasa tidak ada arah mata angin atas-bawah-kiri-kanan-depan-belakang. Lalu jika Allah ada di langit, apakah di bumi Allah tidak ada? Jika dikatakan di surga, berarti lebih besar surga daripada Allah...berarti prinsip Allahu Akbar itu bohong? [baca juga Ukuran Allahu Akbar]
 
Dia bersemayam di atas ’Arsy. <-- Ayat ini adalah ayat mutasyabihat, yaitu ayat yang wajib dibelokkan tafsirnya. Kalau dalam pelajaran bahasa Indonesia, kita mengenal makna denotatif dan konotatif, nah.. ayat mutasyabihat ini tergolong makna yang konotatif.

Juga jangan jawab begini:
"Nak, Allah itu ada di mana-mana."
Dikhawatirkan anak akan otomatis berpikiran Allah itu banyak dan terbagi-bagi, seperti para freemason atau politeis Yunani Kuno.

Jawablah begini:
"Nak, Allah itu dekat dengan kita. Allah itu selalu ada di hati setiap orang yang saleh, termasuk di hati kamu, Sayang. Jadi, Allah selalu ada bersamamu di mana pun kamu berada."
[baca juga Mulai Saat Ini Jangan Sebut-sebut Lagi Yang Di Atas]

"Qalbun mukmin baitullah", 'Hati seorang mukmin itu istana Allah." (Hadis)
 
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat.(Q.S. Al-Baqarah (2) : 186)
 
Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.(Q.S. Al-Hadiid: 4)
 
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. (Q.S. Al-Baqarah (2) : 115)

Allah sering lho bicara sama kita..misalnya, kalau kamu teringat untuk bantu Ibu dan Ayah, tidak berantem sama kakak, adek atau teman, tidak malas belajar, tidak susah disuruh makan,..nah, itulah bisikan Allah untukmu, Sayang." (Ucapkan dengan menatap mata anak sambil tersenyum manis)

Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. (Q.S. Al-Baqarah: 213)

Tanya 5: "Bu, kenapa kita harus nyembah Allah?"

Jangan jawab begini:
"Karena kalau kamu tidak menyembah Allah, kamu akan dimasukkan ke neraka. Kalau kamu menyembah Allah, kamu akan dimasukkan ke surga."

Jawaban seperti ini akan membentuk paradigma (pola pikir) pamrih dalam beribadah kepada Allah bahkan menjadi benih syirik halus (khafi). Hal ini juga yang menyebabkan banyak orang menjadi ateis karena menurut akal mereka,"Masak sama Allah kayak dagang aja! Yang namanya Allah itu berarti butuh penyembahan! Allah kayak anak kecil aja, kalau diturutin maunya, surga; kalau gak diturutin, neraka!!"

"Orang yang menyembah surga, ia mendambakan kenikmatannya, bukan mengharap Penciptanya. Orang yang menyembah neraka, ia takut kepada neraka, bukan takut kepada Penciptanya." (Syaikh Abdul Qadir al-Jailani)

Jawablah begini:
"Nak, kita menyembah Allah sebagai wujud bersyukur karena Allah telah memberikan banyak kebaikan dan kemudahan buat kita. Contohnya, Adek sekarang bisa bernapas menghirup udara bebas, gratis lagi.. kalau mesti bayar, 'kan Ayah sama Ibu gak akan bisa bayar. Di sungai banyak ikan yang bisa kita pancing untuk makan, atau untuk dijadikan ikan hias di akuarium. Semua untuk kesenangan kita.

Kalau Adek gak nyembah Allah, Adek yang rugi, bukan Allah. Misalnya, kalau Adek gak nurut sama ibu-bapak guru di sekolah, Adek sendiri yang rugi, nilai Adek jadi jelek. Isi rapor jadi kebakaran semua. Ibu-bapak guru tetap saja guru, biar pun kamu dan teman-temanmu gak nurut sama ibu-bapak guru. (Ucapkan dengan menatap mata anak sambil tersenyum manis)
 
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam. (Q.S. Al-Ankabut: 6)
[baca juga Mengapa Allah Menciptakan Makhluk?]

Katakan juga pada anak:

"Adek mulai sekarang harus belajar cinta sama Allah, lebih daripada cinta sama Ayah-Ibu, ya?! (Ucapkan dengan menatap mata anak sambil tersenyum manis)

"Kenapa, Bu?"

"Karena suatu hari Ayah sama Ibu bisa meninggal dunia, sedangkan Allah tidak pernah mati. Nah, kalau suatu hari Ayah atau Ibu meninggal, kamu tidak boleh merasa kesepian karena Allah selalu ada untuk kamu. Nanti, Allah juga akan mendatangkan orang-orang baik yang sayang sama Adek seperti sayangnya Ayah sama Ibu. Misalnya, Paman, Bibi, atau para tetangga yang baik hati, juga teman-temanmu."

Dan mulai sekarang rajin-rajin belajar Iqra supaya nanti bisa mengaji Quran. Mengaji Quran artinya kita berbicara sama Allah. (Ucapkan dengan menatap mata anak sambil tersenyum manis).

Allahua'lam.

sumber asli: Jika Anak Bertanya tentang Tuhan | Muxlimo's

Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri


 " Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri "

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkani namanya belakangnya dengan nama suaminya. Dan banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ? Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam ajaran Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

Dan dalam riwayat yang lain :

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”

Hadist yang juga mendukung hal ini adalah:
Artinya: tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (Bukhari – 3508)
 
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat ALLAH, para malaikat dan manusia seluruhnya”. [HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104)]

Pemberlakuan yang dibolehkan ialah dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti menikah dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan: Astusti istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat.

Hal tersebut di atas tidak berkaitan dengan permasalahan nasab/garis keturunan. Karena di dalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.

Tidak kita temukan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka meskipun ayah mereka kafir, demikian pula para istri sahabat radhiallahu anhum dan yang datang setelah mereka tidak pernah mengganti nasab mereka.

Kesimpulannya kita sebagai muslim yang memiliki jati diri, yang taat kepada ALLAH Ta’alaa hendaklah kita mencontoh apa yang telah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Semoga bermanfaat dan penuh kebarokahan dari Allah

sumber :http://www.facebook.com/pages/Strawberry/327342750179

Inilah Sebabnya Mengapa Jika Terkena Liur Anjing Harus Dibasuh

| Inilah Sebabnya Mengapa Jika Terkena Liur Anjing Harus Dibasuh Dengan Tanah |

♥ Bismillaahir Rahmaanir Rahiim ♥

Ternyata hal ini sudah diberitahukan pada kita sejak 1400 tahun yang lalu. Ilmuwan membuktikan jika Virus anjing itu sangat lembut dan kecil. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah.

Air liur anjing mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah. Perhatikan kata Rosulullah berikut :

Dari Abu Hurairah Rhadyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.

Dari Abu Hurairah Rhadyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali. (HR. Muslim)

Bahaya Liur Anjing

Air liur anjing dari jenis apapun berbahaya bagi manusia. Persatuan Dokter Kesehatan Anak di Munich-Jerman, mengungkapkan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman penyebab penyakit. Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka.

Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing.

Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari

Bahaya anjing tidak hanya pada liurnya saja.

Menurut peneliti dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Peluang dan resiko mengidap kanker oleh karena memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara piaraan lain seperti kucing dan kelinci.

Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandika, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan.

Mengapa Harus Dibersihkan Dengan Tanah

Tanah, menurut ilmu kedokteran modern diketahui mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman, yakni: tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.

Eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman. Anda juga bakal terkejut ketika mengetahui tanah kuburan orang yang meninggal karena sakit aneh dan keras, yang anda kira terdapat banyak kuman karena penyakitnya itu, ternyata para peneliti tidak menemukan bekas apapun dari kuman penyakit tersebut di dalam kandungan tanahnya.

Menurut Muhammad Kamil Abd Al Shamad, tanah mengandung unsur yang cukup kuat menghilangkan bibit-bibit penyakit dan kuman-kuman. Hal ini berdasarkan bahwa molekul-molekul yang terkandung di dalam tanah menyatu dengan kuman-kuman tersebut, sehingga mempermudah dalam proses sterilisasi kuman secara keseluruhan. Ini sebagaimana tanah juga mengandung materi-materi yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman tersebut.

Para dokter mengemukakan, kekuatan tanah dalam menghentikan reaksi air liur anjing dan virus-virus di dalamnya lebih besar karena perbedaan dalam daya tekan pada wilayah antara cairan (air liur anjing) dan tanah.

Dr. Al Isma’lawi Al-Muhajir mengatakan anjing dapat menularkan virus tocks characins, virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.

Fakta Tentang Anjing Yang Tak Banyak Diketahui.

dr. Ian Royt menemukan 180 sel telur ulat dalam satu gram bulunya, seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang, tiga di antaranya dapat matang yang cukup dengan menempelkannya pada kulit. Sel-sel telur ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 mm. Data statistik di Amerika menunjukan bahwa terdapat 10 ribu orang yang terkena virus ulat tersebut, kebanyakan adalah anak-anak.

Secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak dalam ususnya. Para dokter menguatkan bahaya ulat ini dan racun air liur yang disebabkan oleh anjing. Biasanya penyakit ini berpindah pada manusia atau hewan melalui air liur pembawa virus yang masuk pada bekas jilatannya atau pada luka yang terkena air liurnya.

Ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia, maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia yaitu paru-paru. Ulat yang bersemayam di paru-paru, yang bertempat di hati dan beberapa organ tubuh bagian dalam lainnya, mengakibatkan terbentuknya kantong yang penuh dengan cairan. Dari luar, kantong ini diliputi oleh dua lapisan dengan ukuran kantong sebesar bentuk kepala embrio. Penyakit tersebut berkembang dengan lambat. Ulat Echinococcosis dapat tumbuh berkembang di dalam kantong itu selama bertahun-tahun.

SUBHANALLAH….lebih dari 1400 tahun yang lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam telah menyarankan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya, dan telah memerintahkan untuk membasuhnya (jika terkena) dengan tujuh kali siraman yang salah satunya menggunakan tanah.

Penelitian Ir. Soekarno

Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki menjelaskan bahwa kajian ilmuan membuktikan bahawa, air liur anjing mengandung mikrobakteria sehingga jika objek yang terkena air liur anjing dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari mikrobakteria tersebut.

Untuk mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti berkesan berdasarkan kajian dan uni kaji makmal yang di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam tidak ada.

Suatu ketika, bekas Presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh tujuh kali yang diantaranya dicampur dengan debu apabila terkena najis kelas berat.

Cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta Presiden untuk melakukan eksperimen membuktikan mana yang lebih relevan; penggunaan sabun atau dengan debu. Maka dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh anjing. Satu di antara dicuci menggunakan sabun, dan yang satu lagi dibersihkan dengan debu.

Hasil dari pengamatan mikroskop didapati bahwa, benda yang dibasuh dengan menggunakan sabun masih terlihat kuman dari hasil jilatan anjing. Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan terbebas dari kuman.


http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10151057313320180.486591.327342750179&type=1

CERITA DAN HIKMAH (Arti Kasih Sayang Seorang Ibu)

Alkisah dahulu kala, di sebuah desa, hiduplah seorang ibu yang sudah tua dengan anak satu-satunya. Suaminya telah meninggal beberapa tahun lalu karena sakit akut yang dideritanya.

Seringkali ibu tua tersebut merasa sedih memikirkan anak satu-satunya. Ia sangat mengkhawatirkan tabiat buruknya. Ia suka mencuri. Mabuk-mabukan. Berjudi. Dan masih b...anyak lagi sifat buruk lainnya.

Ibu tua tersebut seringkali meratap menangisi nasibnya. Tapi ia tak lupa selalu berdoa kepada Allah.

"Ya Allah, tolonglah hamba-Mu ini. Sadarkanlah anakku yang kusayangi. Jauhkanlah ia dari berbuat kemaksiatan. Aku sudah tua. Aku ingin sekali melihat anakku bertaubat sebelum ajalku tiba."

Namun semakin hari kelakuan anaknya semakin menjadi-jadi. Bahkan ia semakin sering keluar masuk penjara akibat perbuatan kejahatannya.

Suatu hari ia kembali ditangkap ketika kedapatan sedang mencuri di rumah salah seorang penduduk desa. Maka dihadapkanlah ia kepada Raja untuk diadili.

Malang tak dapat ditolak. Untungpun tak dapat diraih. Saat diadili ia terbukti mencuri dan dijatuhi hukuman pancung sampai mati.

Maka keputusan tersebut segera diumumkan kepada semua penduduk. Dan eksekusinya akan segera dilaksanakan di depan umum untuk membuat efek jera buat yang lain.

Pada akhirnya berita hukuman tersebut sampai juga kepada si ibu tua. Ia kembali menangis meratapi nasib anak satu-satunya. Anak yang dikasihinya akan menjemput ajal mendahuluinya.

 
"Ya Allah, ampuni dosa anak hamba. Biarlah hamba yang sudah tua ini yang akan menanggung dosanya." doa ibu tua tersebut.

Sehari sebelum pemancungan, berangkatlah si ibu tua untuk menemui Sang Raja. Setelah bertemu Raja, ia memohon pengampunan atas anaknya agar hukuman bisa dibatalkan.

Akan tetapi keputusan sudah bulat. Anaknya pun harus tetap menjalani hukumannya.

Dengan perasaan hati yang hancur, ibu tua tersebut pulang kembali ke rumahnya. Tak henti-hentinya ia berdoa kepada Allah agar anaknya diberi pengampunan oleh Raja.
Hingga akhirnya ia tertidur karena kelelahan.

Keesokan harinya penduduk desa datang berbondong-bondong ke tempat yang telah ditentukan untuk menyaksikan proses pemancungan.

Terlihat Sang Algojo telah siap dengan pedang tajamnya yang telah terhunus. Sekali bunyi lonceng berdentang, maka si Algojo akan langsung mengeksekusi. Tampak si anak terlihat pasrah akan nasibnya.

Terbayang di matanya wajah ibunya yang sudah tua. Tanpa sadar ia meneteskan air mata. Menyesali apa-apa yang telah diperbuatnya.

Detik-detik yang dinantikan akhirnya tiba. Lonceng kematianpun telah ditarik. Tapi tak berbunyi. Kembali ditarik oleh petugas penariknya. Dentangan bunyinya pun tak kunjung terdengar. Para petugaspun kebingungan. Tak seperti biasanya dengan satu tarikan, maka dentangan lonceng tersebut langsung berbunyi dengan kerasnya. Akan tetapi kali ini sudah ditarik berkali-kali suara loncengpun tak jua berbunyi. Ada apakah gerangan?

Sang petugas penarik tali lonceng terkaget-kaget. Seakan tak percaya. Tiba-tiba dari atas tali lonceng mengalir darah. Ternyata darah tersebut mengalir dari arah lonceng tempat dimana lonceng tersebut diikat.

Seluruh penduduk ikut terheran-heran. Beberapa petugas naik memeriksa lonceng tersebut.

Innalillah!

Ternyata didalam lonceng tersebut ditemukan tubuh si ibu tua dengan kepala hancur berlumuran darah. Ia memeluk bandul di dalam lonceng tersebut agar tidak berbunyi saat ditarik. Sebagai gantinya, kepala ibu tua tersebut yang membentur lonceng.

Semua penduduk tertunduk penuh haru menyaksikan pemandangan tersebut. Tak sedikit pula yang meneteskan air mata.

Sementara si anak menangis meraung-raung sambil memeluk jasad ibunya yang telah diturunkan. Ia teramat menyesal telah banyak menyusahkan ibunya.

Ternyata si ibu (tanpa seorangpun tahu) telah memanjat dengan bersusah payah keatas lonceng. Dan mengikatkan tubuhnya dalam lonceng. Maksud hati agar lonceng tak berbunyi dan menghindari hukuman pancung anaknya. Ia rela mengorbankan nyawanya demi sebuah kasih sayang kepada anak satu-satunya.

Semoga bisa diambil hikmahnya Akhy dan Ukhty, Salam santun kami.

sumber : http://www.facebook.com/#!/pages/Strawberry/327342750179

akad musyarakah BMT




AKAD/ PERJANJIAN MUSYARAKAH
NO. 01.1020100.0077

Bismillahirrahmanirrahiim

”hai orang-orang yang beriman!, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” ( Qs. An- Nisa’ [4]: 29)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal : 1 September 2007, tempat : Kantor BMT AL MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , oleh para pihak sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Nama : ACH CHAMID UMAR
Jabatan : Manager BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA, yang berkedudukan di Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , untuk selanjutnya disebut PihakI ----------------------------------------------------

2.      Nama : MUSLIH PRASOJO
Umur : 35 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : SIM N0. : 72071000123

3.      Nama : SITI JELITA
Umur : 32 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : KTP No. : 10.5566.661233.1044
Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II


Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal I

Pihak I selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi Pihak II selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada Pihak II, sebesar : Rp 70.000.000,- ( tuju puluh juta rupiah ), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha Pihak I dari Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ), menjadi Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), dengan proporsi 66.7% Modal Pihak II dan 33,3% Modal Pihak I----------

Pasal II

Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :---------
1.      Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha Pihak II .------------------------------
2.      Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal 01 Desember 2007. --------------------------------------
3.      Pihak II berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal BMT AL-MUNAWIR, bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini. -----------------------------------------
4.      Karena Pihak I mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka Pihak I hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.      Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.---
6.      Pihak II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada Pihak I secara jujur dan benar. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.      Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.-------------------------




Pasal III

Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka :
1.      Pihak II bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB TRUK MITSUBISHI atas nama SITI JELITA, dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi XX 9009 FF, Type FE 349, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2001, Tahun Perakitan 2001, Nomor Rangka MHMFE 349E1R026667321 dan Nomor Mesin 4D88 – 1X69099 sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2.      Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari Pihak I.
Dengan ini Pihak I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban Pihak II --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.


Gunung Kidul , 1 September 2007


Pihak I                                                                                     Pihak II



(ACH CHAMID UMAR)                                          (MUSLIH PRASOJO) ( SITI JELITA)

Pegadaian Syariah




Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Praktik seperti ini telah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Dan Rasulullah sendiri pernah melakukannya. Gadai mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi dan dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong.
Dasar Hukum Gadai
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan dasar hukum sebagai berikut:
1. Al-Qur’an : Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Inti dari dua ayat tersebut adalah: “Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tuni untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskan, yang dipersaksikan dua orang saksi laki-laki atau satu seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan”.
2. As-Sunnah : Dalam hadist berasal dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu Nabi Muhammad SAW menyerahkan baju besinya (HR. Bukhari).
3. Ijtihad : Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.
Persamaan Gadai dengan Rahn:
1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang,
2. Adanya agunan sebagai jaminan utang,
3. Tidak boleh mengambil mamfaat barang yang digadaikan,
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai,
5. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Perbedaan Rahn dengan Gadai:
1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan; sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
2. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, hak Rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Dalam Rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga uang.
4. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
Aspek-Aspek Pendirian Gadai Syari’ah.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain:
1. Aspek Legalitas.
2. Aspek Pemodalan.
3. Aspek Sumber Daya Manusia.
4. Aspek Kelembagaan.
5. Aspek Sistem dan Prosedur.
6. Aspek Pengawasan.
Mekanisme Operasional Gadai Syari’ah (Rahn).
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin.
Mekanisme perjanjian gadai atau Rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait di antaranya:
1. Syarat Rahin dan Murtahin.
2. Syarat Marhun dan utang.
3. Kedudukan Marhun.
4. Risiko atas kerusakan Marhun.
5. Pemindahan milik Marhun.
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai.
7. Pemungutan hasil Marhun.
8. Biaya pemeliharaan Marhun.
9. Pembayaran utang dari Marhun.
10. Hak Murtahun atas harta peninggalan.
Prospek Pegadaian Syari’ah (Rahn).
1. Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
c. Pemberian pinjaman lunak Al-Qardul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian Syari’ah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
2. Kelemahan Pegadaian Syari’ah:
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian nasabah untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian Syari’ah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perngakat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
3. Peluang Pegadaian Syari’ah.
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis Syari’ah (lembaga keuangan Syari’ah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya Pegadaian Syari’ah.
4. Ancaman Pegadaian Syari’ah.
a. Dianggap adanya fanatisme agama.
b. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.
Pegadaian Dalam Perspektif Islam.
Islam mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk hidup saling tolong-menolong dengan berdasarkan pada rasa tenggung jawab bersama, jamin-menjamin, dan tanggung-menanggung dalam hidup bermasyarakat. Begitu juga halnya dalam memberikan pinjaman uang kepada orang lain yang amat membutuhkan, tetapi dengan dibebani kewajiban tambahan dalam membayarkannya kembali sebagai imbalan jangka waktu yang telah diberikan memberatkan pihak peminjam.
Tinjauan Umum Pegadaian dalam Perspektif Islam.
1. Pengertian Gadai : Perjanjian Gadai dalam Islam disebut Rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata Rahn menurut bahasa berarti “Tetap”, “Berlangsung” dan “Menahan”. Selanjutnya Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Ahyar Fii Halli Ghayati Al-Ikhtisar berpendapat bahwa definisi Rahn adalah: “Akad/perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya.
2. Dasar Hukum Gadai : Gadai hukumnya Jaiz (boleh) menurut Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ (Sabiq, 1996:139).
a. Dalil dari Al-Qur’an : Surat Al-Baqarah ayat 283 : Artinya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermualah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis , maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa pada Allah Tuhannya. (Q.S Al-Baqarah : 283).
b. Dalil dari As-Sunnah : Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”. (HR. Bukahri).
c. Ijma’ Ulama : Pada dasarnya para ulama telah bersepakat bahwa Gadai itu boleh. Para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa gadai disyari’atkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.
3. Rukun dan Syarat Sah Gadai.
a. Rukun Gadai : Rukun gadai meliputi orang yang menggadaikan (Rahin), barang yang digadaikan (Marhun), orang yang menerima gadai (Murtahin), sesuatu yang karenanya diadakan Gadai, yakni harga, dan sifat akad Gadai (Rusyd, 1995:351).
b. Syarat Sah gadai : Disyaratkan untuk sahnya akad Gadai sebagai berikut: berakal, baligh (dewasa), wujudnya Marhun, Marhun dipegang oleh Murtahin.
4. Perlakuan Bunga dan Riba dalam Perjanjian Gadai.
Dalam perjanjian Gadai yang pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh syara’. Riba terjadi apabila dalam perjanjian Gadai diharuskan memberi tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan oleh Murtahin.
5. Berakhirnya Hak Gadai.
Menurut Sayyid Sabiq (1996), hak gadai akan berakhir jika:
a. Rahin (yang menggadaikan barang) telah melunasi semua kewajibannya kepada Murtahin (yang menerima gadai).
b. Rukun dan syarat Gadai tidak terpenuhi.
c. Baik Rahin maupun Murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang telah disepakati oleh keduanya.
Islam mengajarkan pada umatnya untuk menjungjung tinggi nilai-nilai kemaslatan, karena dengan begitu umat manusia akan terhindar dari kezaliman dan praktik ketidakadilan. Maka berikut suatu alternatif mekanisme pembentukan laba gadai yang sesuai dengan prinsip syari’ah dapat dibentuk secara:
a. Akad Rahn.
b. Akad Bai’ Al-Muqayadah.
c. Akad Al-Mudharabah.
d. Akad Al-Qardhul Hasan.

Uang dan Valas




VALUTA ASING

            Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

            Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Valuta Asing Dalam
Perspektif Islam

            Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

            Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:

1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas danar baru Irak dengan kertas dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
5. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu

            Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

            Di samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan bahwa: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (HR. Bukhari).

“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.

“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.

            Dari beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.

            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda, hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan, namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada.


 

Hukum Pasar Modal Dalam Pandangan Islam

            Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

            Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
4- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

            Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
            Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
            Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, di mana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, di mana pemilik efek, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
            Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.[1]
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Quran:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
            Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.[2]
            Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.
Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.:
«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»
“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
            Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan, bahwa sebelum terjadinya serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah. Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi, berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. Dalam konteks ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:
«قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)
            Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.
            Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan demikian, berlaku kaidah usul:
«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»
“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.”
Jadi, hukumnya jelas haram.

[1] Lihat, al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 175-176. Dr. Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah, ‘Alam al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005, hal. 375.

[2] Untuk lebih detail, silahkan baca buku an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, karya al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 271-273.

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES